JAKARTA, Sinata.id – Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat kepada Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto.
Hery dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku insan Ombudsman.
Keputusan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Senin (8/6/2026).
“Terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku insan Ombudsman. Menjatuhkan sanksi tingkat berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto,” ujar anggota Majelis Etik Ombudsman, Partono.
Majelis Etik selanjutnya akan menyampaikan hasil keputusan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai dasar penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian tetap Hery Susanto dari jabatannya.
Dalam pertimbangannya, Majelis Etik menyebut Hery tidak menunjukkan itikad untuk meminta maaf maupun mengundurkan diri setelah kasus hukum yang menjeratnya mencuat ke publik.
Padahal, menurut Majelis Etik, sejumlah anggota Ombudsman telah meminta yang bersangkutan mengambil langkah tersebut demi menjaga marwah lembaga.
Majelis Etik juga menilai Hery telah melakukan perbuatan tercela yang berdampak pada kredibilitas dan kehormatan Ombudsman RI.
Selain persoalan etik, Hery dinilai tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Ombudsman karena tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya selama tiga bulan berturut-turut akibat menjalani masa penahanan.
“Hery Susanto dipastikan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban selama tiga bulan terus-menerus,” kata Partono.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025.










Jadilah yang pertama berkomentar di sini