Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 13 Mei 2026 |18:41 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • DMI • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14535 14399 (MNA) 14400 (PBI) 14750 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI Persaingan harga masih cukup kompetitif antar bidder Tender LOCO PARINDU berakhir WD Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
NewsPematangsiantar

Lurah dan Pegawai Tak Satu Suara, Warga Korban Aturan Tak Jelas

lurah dan pegawai tak satu suara, warga korban aturan tak jelas
Kantor Lurah Pondok Sayur. ist

Pematangsiantar, Sinata.id — Perbedaan keterangan antara pegawai dan Lurah Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, memunculkan kebingungan dan kekecewaan di kalangan warga.

Seorang warga bernama Suriani (66), yang tergolong kurang mampu, mengaku dipersulit saat mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), padahal dokumen tersebut sangat dibutuhkan untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan.

Advertisement

Menantu Suriani, Ali, menyampaikan bahwa dirinya sempat mendatangi kantor Lurah Pondok Sayur dua pekan lalu. Namun, menurutnya, pegawai kelurahan yang ditemuinya justru meminta dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai syarat wajib untuk menerbitkan SKTM.

“Pegawai di sana minta harus ada PBB, padahal mertua saya itu cuma ngontrak, mana mungkin bisa punya PBB, bahkan minta fotokopinya aja pemilik rumah nggak kasih,” ujar Ali kepada media pada Senin (21/7/2025).

Baca Juga  Ini Kata Pimpinan TNI dan Polri Soal Unjuk Rasa 1 September 2025 di Siantar

Ali juga mengungkapkan kebingungannya karena pernah mengurus SKTM di Kelurahan Melayu, tempat tinggalnya sendiri, dan saat itu tidak diminta PBB sama sekali. “Kok bisa dalam satu kota beda aturan begini?” katanya heran.

Karena tidak berhasil mendapatkan SKTM dari kelurahan, Ali melanjutkan pengurusan ke Dinas Sosial namun tetap tidak membuahkan hasil.

Hingga akhirnya, ia langsung mendatangi kantor BPJS Kesehatan, dan setelah proses verifikasi, layanan BPJS untuk mertuanya berhasil diaktifkan kembali tanpa SKTM.

Menanggapi keluhan tersebut, Lurah Pondok Sayur, Susan Ulpasari, memberikan pernyataan yang justru berbeda dari keterangan pegawainya. Ia menegaskan bahwa untuk warga kurang mampu, PBB bukanlah syarat wajib dalam pengurusan SKTM.

Baca Juga  Hari Otonomi Daerah 2026 di Siantar: Wali Kota Soroti Kinerja Birokrasi

“Sudah saya sampaikan sebelumnya, untuk warga tidak mampu, PBB tidak harus dilampirkan. Tapi nanti akan saya tegaskan lagi ke pegawai kelurahan agar tidak terjadi salah paham,” ujarnya melalui sambungan telepon. (HN)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini