Pematangsiantar, Sinata.id – DPRD Pematangsiantar gelar sidang paripurna pertama tahun 2026, Kamis (29/1/2026). Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga.
Pasa sidang paripurna tersebut, untuk melindungi APBD dari dugaan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, Panitia Khusus DPRD Pematangsiantar (Pansus) Pembelian Eks Rumah Singgah Covid19 pun berhasil dibentuk.
Di mana, sidang paripurna mengamanahkan Pansus untuk menyelidiki dugaan penyimpangan prosedur administrasi dan dugaan mark-up harga pembelian eks rumah singgah Covid19.
Selain membentuk Pansus, sidang paripurna juga menetapkan susunan dan komposisi personalia Pansus Pembelian Eks Rumah Singgah Covid19 yang berasal dari lintas fraksi.
Adapun komposisi Pansus terdiri dari, Tongam Pangaribuan sebagai ketua merangkap anggota, Anto Leo Saragih sebagai wakil ketua merangkap anggota dan Carles Siregar sebagai sekretaris bukan anggota.
Sedangkan Anggota Pansus terdiri dari Hj Rini Anisa Silalahi, Erwin Freddy Siahaan, Sri Rahmawati, Chairuddin Lubis, Polma Oliver Sihombing, Ramses Manurung dan Andika Prayogi Sinaga.
Pada sidang paripurna, proses pembentukan pansus berawal dari pembacaan nota penjelasan pimpinan dewan yang dibacakan Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar, Frengki Boy Saragih.
“Ada beberapa hal yang patut kita cermati dalam pembahasan tentang dugaan penyimpangan prosedur administrasi dan dugaan mark-up harga pembelian eks rumah singgah Covid19,” ucap Frengki Boy Saragih saat membacakan nota penjelasan.
Berikut, hal yang dicermati pimpinan dewan tersebut, diantaranya:
1. Berdasarkan fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, DPRD Kota Pematangsiantar memandang perlu adanya pengawasan lebih lanjut untuk memastikan perlindungan terhadap APBD dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
2. Pada pembahasan APBD 2026 terdapat dinamika pembahasan mengenai dugaan mark up harga atas pembelian eks rumah singgah Covid-19 dan menjadi objek pengawasan intensif oleh DPRD Kota Pematangsiantar karena adanya indikasi ketidakwajaran dalam nilai transaksi.
3. Adanya dugaan mark up tersebut, fraksi-fraksi DPRD Kota Pematangsiantar yaitu Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar Indonesia dan Fraksi Gerindra telah mengusulkan untuk pembentukan pansus tentang dugaan penyimpangan prosedur administrasi dan dugaan mark up harga atas pembelian eks rumah singgah Covid-19 Kota Pematangsiantar.
Lebih lanjut Frengki Boy mengatakan, pembentukan pansus sebagai langkah DPRD untuk melakukan penelusuran, pendalaman, verifikasi faktual dan evaluasi secara menyeluruh terhadap pembelian eks rumah singgah.
“Jadi pansus dibentuk sebagai upaya DPRD Pematangsiantar menjalankan fungsi pengawasan,” tandas Frengki Boy. (A18)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini