Pematangsiantar, Sinata.id – Jumlah penumpang PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) di Stasiun Kota Pematangsiantar mengalami lonjakan signifikan selama libur Isra Mi’raj tahun 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara (Sumut), Anwar Yuli Prastyo, menyampaikan bahwa volume penumpang di Stasiun Pematangsiantar pada periode 15 hingga 18 Januari 2026 menunjukkan peningkatan. Tercatat sebanyak 2.232 penumpang berangkat, sementara 2.345 penumpang tiba di stasiun tersebut.
Sebagai perbandingan, pada periode 8 hingga 11 Januari 2026, jumlah penumpang yang berangkat tercatat sebanyak 2.104 orang dan penumpang yang tiba sebanyak 2.100 orang.
Lebih lanjut, Anwar menjelaskan bahwa selama periode 15 hingga 18 Januari 2026, sebanyak 30.970 penumpang tercatat berangkat ke berbagai daerah di Sumut. Jumlah tersebut meningkat sekitar 7 persen dibandingkan periode yang sama pada pekan sebelumnya, yang melayani 29.017 penumpang.
Baca juga:KAI Sumut Catat 183.916 Penumpang Selama Nataru
“Peningkatan jumlah penumpang ini tidak terlepas dari kelancaran operasional kereta api yang terus dijaga oleh KAI,” ujar Anwar, Minggu (18/1/2026).
Di tengah meningkatnya minat masyarakat menggunakan jasa kereta api, KAI Divre I Sumut kembali mengingatkan ketentuan tiket bagi penumpang anak-anak, khususnya kategori infant atau bayi di bawah usia 3 tahun.
Anwar menekankan pentingnya pemahaman aturan tersebut agar perjalanan keluarga tetap nyaman dan sesuai dengan prosedur keselamatan, terutama pada kereta api jarak jauh seperti KA Putri Deli relasi Medan–Tanjungbalai dan KA Sribilah Utama rute Medan–Rantau Prapat.
“Meski gratis, tiket infant wajib didaftarkan saat pemesanan dengan menginput data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Identitas Anak (KIA). Tiket ini tidak dapat dipesan terpisah dan harus berada dalam satu pemesanan dengan tiket dewasa melalui aplikasi Access by KAI atau loket stasiun paling lambat satu jam sebelum keberangkatan,” jelas Anwar.
Baca juga:KAI Divre 1 Sumut Tingkatkan Pengiriman BBM ke Siantar
Ia menegaskan bahwa apabila orang tua menginginkan anak di bawah usia 3 tahun memiliki kursi sendiri, maka diwajibkan membeli tiket dengan tarif penuh atau tarif dewasa.
Sementara itu, bagi anak yang telah berusia 3 tahun ke atas, sistem secara otomatis mengkategorikannya sebagai penumpang dewasa yang wajib memiliki tiket sendiri dan tidak diperbolehkan dipangku. (SN14)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini