Simalungun, Sinata.id – Jalan di pinggir pada Nagori (Desa) Manrayap Bayu, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun sempat dipalang. Tindakan itu pun hadirkan protes (sengketa) warga sekitar. Hanya kemudian, sengketa berakhir dengan damai setelah mediasi difasilitasi Polsek Tanah Jawa.
Seiring dengan perdamaian, akses jalan di kawasan pinggir Sungai Bah Tongguran, Kecamatan Hutabayu Raja itu pun terbuka kembali.
Mediasi mempertemukan perwakilan warga Nagori Manrayap Bayu dengan manajemen PTPN IV Kebun Dolok Sinumbah. Pertemuan juga dihadiri Camat Hutabayuraja, unsur kepolisian, TNI, serta perangkat pemerintahan nagori.
Sebelumnya, pemalangan jalan oleh pihak perkebunan dinilai masyarakat mengganggu akses utama menuju lahan pertanian dan aktivitas ekonomi warga.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry mengatakan, permasalahan bermula dari laporan warga yang disampaikan kepada Pangulu Manrayap Bayu, Meswanto Safira. Warga menyampaikan keberatan atas penutupan jalan yang selama ini menjadi jalur vital bagi mereka.
“Jalan di sepanjang Sungai Bah Tongguran merupakan akses penting bagi masyarakat untuk menuju kebun. Penutupan tersebut menimbulkan keluhan dan keresahan warga,” ujar AKP Verry , Rabu (14/1/2026).
Menindaklanjuti laporan itu, Pangulu Manrayap Bayu menginisiasi pertemuan bersama seluruh pihak terkait di Afdeling V PTPN IV Dolok Sinumbah. Mediasi dipimpin langsung Camat Hutabayuraja, Ferry Risdonni, SH, MH, serta dihadiri Bhabinkamtibmas Polsek Tanah Jawa Aiptu Rinaldi dan Aipda Vonsa Tampubolon, Babinsa Sertu Dian, perwakilan masyarakat, serta pihak manajemen perkebunan.
Dalam forum mediasi, pihak PTPN IV menjelaskan bahwa pemalangan jalan dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap maraknya pencurian tandan buah segar (TBS) di area perkebunan. Namun, langkah tersebut dinilai kurang tepat karena berdampak pada kepentingan publik.
Camat Hutabayuraja menegaskan bahwa jalan yang berada di sepanjang aliran sungai merupakan aset negara dan berada di bawah kewenangan Dinas Pengairan, sehingga tidak dapat ditutup secara sepihak.
“Kepentingan pengamanan perkebunan harus tetap memperhatikan hak masyarakat. Jalan umum tidak boleh ditutup karena menyangkut kepentingan bersama,” tegas Ferry Risdonni.
Sebagai solusi, Camat mengarahkan pihak PTPN IV untuk meningkatkan pengamanan dengan membangun pos jaga di titik rawan pencurian, tanpa mengganggu akses masyarakat. Arahan tersebut disepakati oleh pihak perkebunan.
Pemalangan jalan pun langsung dibuka, dan pihak PTPN IV menyatakan komitmennya untuk mematuhi kebijakan pemerintah daerah serta menjaga situasi tetap kondusif.
Sementara itu, Bhabinkamtibmas Polsek Tanah Jawa, Aiptu Rinaldi, mengapresiasi seluruh pihak yang telah mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
“Mediasi berlangsung aman dan lancar. Semua pihak saling memahami dan sepakat menjaga ketertiban serta keamanan bersama,” tutupnya. (SN10)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini