Jakarta, Sinata.id β Menjelang Ramadan dan Idulfitri, pemerintah menyiapkan bantuan pangan serta menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) untuk aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta. Langkah ini dinilai strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah, namun sejumlah risiko perlu diantisipasi.
Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, menekankan pentingnya keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan usaha produsen. Menurutnya, bantuan pangan menjadi alat penting menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah, tetapi jangan sampai merugikan petani dan pedagang kecil.
βBantuan pangan memang sangat membantu masyarakat bawah. Tapi jangan sampai kebijakan ini memukul petani dan pedagang kecil. Harga di tingkat produsen juga harus tetap sehat,β ujar Anis, Selasa (24/2/2026).
Anis menambahkan, stabilitas harga di tingkat produsen krusial agar sektor pertanian dan perdagangan kecil tetap bertahan di tengah lonjakan permintaan musiman. Setiap kebijakan subsidi atau bantuan, kata dia, harus mempertimbangkan kedua sisi, yakni kepentingan konsumen sekaligus keberlangsungan usaha produsen.
Selain bantuan pangan, ia menyoroti WFA bagi ASN dan pekerja menjelang arus mudik. Kebijakan ini dinilai berpotensi strategis dalam mengurangi kepadatan lalu lintas dan memperpanjang aktivitas ekonomi di kampung halaman.
βWork From Anywhere menjelang mudik bisa jadi kebijakan cerdas jika dikelola baik. Ini bisa mengurangi kepadatan arus dan memperpanjang waktu tinggal masyarakat di kampung halaman, sehingga ekonomi daerah ikut bergerak lebih lama,β kata politisi Fraksi PKS itu.
Meski fleksibel, Anis menekankan, kualitas layanan publik tetap harus dijaga. Produktivitas aparatur dan standar pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu.
βYang penting produktivitas ASN dan pelayanan publik tetap terjaga. Jangan sampai fleksibel, tapi pelayanan jadi lambat,β tambahnya.
Bantuan pangan termasuk paket insentif pemerintah selama Ramadan dan Idulfitri 2026. Penyaluran ditargetkan mulai pekan keempat Februari agar masyarakat segera menerima manfaat dan kebutuhan pokok tetap stabil selama Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Ramadan hingga Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Kebijakan WFA untuk ASN diatur melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026, dengan jadwal imbauan 16-17 Maret 2026 sebelum libur panjang Nyepi dan Lebaran, serta 25-27 Maret 2026 setelah libur panjang.
Pemerintah juga mendorong pihak swasta tidak memotong cuti tahunan pekerja yang menjalankan WFA, kecuali untuk sektor kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta layanan esensial lainnya. (A18)
Sumber: Parlementaria









Jadilah yang pertama berkomentar di sini