Pematangsiantar, Sinata.id – Laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD terkait dugaan penyimpangan administrasi dan mark up dalam pembelian eks rumah singgah Covid-19 oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar menuai kritik. Laporan yang telah disampaikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) itu dinilai belum didukung data, fakta, dan informasi yang memadai.
Kritik tersebut disampaikan Ketua Sumut Watch, Daulat Sihombing. Ia menyebut laporan Pansus tidak cukup kuat sebagai laporan pencarian fakta maupun laporan investigasi.
Sebelumnya, DPRD Kota Pematangsiantar membentuk Pansus pada rapat paripurna 29 Januari 2026 untuk menyelidiki dugaan penyimpangan prosedur administrasi serta indikasi mark up dalam pembelian eks rumah singgah Covid-19 senilai Rp14,53 miliar. Pansus beranggotakan sembilan anggota DPRD dari berbagai fraksi.
Hasil kerja Pansus kemudian disampaikan dalam rapat paripurna DPRD pada 26 Februari 2026, yang memutuskan agar laporan tersebut diteruskan ke Kejaksaan Agung RI.
Daulat mengapresiasi pembentukan Pansus sebagai langkah responsif DPRD dalam menanggapi isu yang berkembang. Namun, menurutnya, substansi laporan belum memenuhi unsur dasar penyelidikan yang lazim digunakan dalam proses pencarian fakta.
Baca: http://Temuan Pansus Ungkap Ada Mark Up Pembelian Rumah Singgah, Minta Diusut Kejagung
Ia menjelaskan, penyelidikan umumnya memuat unsur 5W+1H—apa yang terjadi, siapa pihak terkait, di mana dan kapan peristiwa berlangsung, mengapa hal itu terjadi, serta bagaimana prosesnya. Unsur-unsur tersebut, menurutnya, tidak tergambar secara jelas dalam laporan Pansus.
“Laporan Pansus tidak mampu menyuguhkan data, fakta dan informasi secara konkrit dan spesifik tentang apa sesungguhnya yang terjadi, apakah pelanggaran prosedur administrasi atau dugaan tindak pidana korupsi, siapa – siapa terduga pelakunya, bilamana kasus itu terjadi, mengapa bisa terjadi, dan bagaimana duduk perkaranya,” ujarnya dalam keterangan resmi diterima Sinata.id, Senin (9/3/2026).
Dalam dokumen laporan Pansus yang disampaikan pada 26 Februari 2026, struktur laporan terdiri dari lima bab, mulai dari pendahuluan, tahapan dan alur kerja Pansus, dasar hukum, hasil temuan dan analisis hukum, hingga penutup.
Menurut Daulat, bagian yang paling krusial terdapat pada Bab IV mengenai hasil temuan dan analisis hukum. Pada bagian tersebut, Pansus mencatat sejumlah temuan, antara lain pembelian eks rumah singgah yang disebut dilakukan tanpa perencanaan, penetapan harga yang dinilai tidak melalui prosedur, kejelasan izin mendirikan bangunan (IMB), serta tidak diperolehnya sejumlah dokumen pendukung seperti warkah, bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan, maupun dokumen pinjam pakai atas objek bangunan.
Selain itu, laporan Pansus juga mencatat adanya keraguan terhadap independensi serta legalitas kantor jasa penilai publik (KJPP) yang melakukan penilaian aset. Metodologi penilaian disebut tidak didukung data pembanding yang memadai.
Dalam laporan tersebut, Pansus juga mencatat bahwa status lahan dan bangunan berjenis Hak Guna Bangunan (HGB). Secara de facto, Pemerintah Kota Pematangsiantar disebut telah memegang HGB dan akta jual beli, namun secara de jure hak atas tanah masih tercatat atas nama penjual karena belum ada proses pelepasan atau peralihan hak.
Baca: http://Ini Temuan Lengkap Pansus Atas Dugaan Mark-up Pembelian Eks Rumah Singgah
Pada bagian kesimpulan, Pansus menyatakan pembelian eks rumah singgah Covid-19 dinilai tidak sesuai prosedur administrasi, harga dianggap tidak wajar dibandingkan harga pasar dan nilai jual objek pajak (NJOP), serta penilaian harga oleh KJPP disebut tidak profesional. Berdasarkan temuan itu, Pansus merekomendasikan agar pimpinan DPRD menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Agung RI.
Namun, Daulat menilai laporan tersebut belum secara eksplisit menguraikan unsur tindak pidana korupsi. Ia juga mencatat bahwa dasar hukum yang dicantumkan dalam laporan tidak memasukkan regulasi yang berkaitan langsung dengan pemberantasan korupsi.
Menurutnya, laporan Pansus lebih banyak menggunakan istilah “penyimpangan prosedur dan administrasi” serta “mark up”, tanpa menguraikan secara rinci indikasi tindak pidana yang mungkin terjadi.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi membuat laporan yang dikirim ke Kejaksaan Agung menjadi lemah dari sisi pembuktian awal.
Meski demikian, Daulat menyebut tindak lanjut dari laporan tersebut tetap bergantung pada kewenangan aparat penegak hukum dalam menelaah dan melakukan penyelidikan lanjutan. (A58)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini