Asahan, Sinata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan observasi ke Kabupaten Asahan dalam rangka penilaian calon daerah percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (11/3/2026).
Observasi ini melibatkan jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta berbagai unsur masyarakat.
Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin hadir bersama Wakil Bupati Rianto, pimpinan DPRD, unsur kejaksaan, kepolisian, TNI, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Asahan.
Dari pihak KPK, rombongan dipimpin oleh Pelaksana Harian Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Friesmount Wongso. Ia menjelaskan bahwa Asahan merupakan salah satu dari enam kabupaten/kota di Indonesia yang masuk nominasi daerah percontohan antikorupsi tahun 2026.
Menurut Friesmount, program tersebut merupakan bagian dari upaya KPK memperkuat sistem pencegahan korupsi di tingkat daerah melalui tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
“Program Kabupaten/Kota Antikorupsi ini tidak hanya melihat komitmen pimpinan daerah, tetapi juga bagaimana sistem pencegahan korupsi benar-benar berjalan dalam pemerintahan, mulai dari pelayanan publik, pengawasan internal, hingga keterlibatan masyarakat,” ujar Friesmount.
Ia menambahkan, proses penilaian dilakukan melalui sejumlah indikator penting, antara lain Monitoring Center for Prevention (MCP), Survei Penilaian Integritas (SPI), Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), tingkat kepatuhan pelayanan publik, maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), serta Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Sementara itu, Bupati Taufik menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan KPK kepada Asahan sebagai salah satu nominasi daerah percontohan antikorupsi.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah terus melakukan berbagai inovasi untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi. Beberapa langkah yang telah dilakukan antara lain menghadirkan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Asahan, memperkuat peran Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP), serta menerapkan sistem pembayaran pendapatan daerah secara daring guna meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan.
Selain melakukan observasi dan diskusi, tim KPK juga meninjau langsung sejumlah fasilitas pelayanan publik di Kabupaten Asahan, di antaranya RSUD H. Abdul Manan Simatupang serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Asahan yang mengelola layanan pengaduan masyarakat berbasis digital.
Kunjungan ini diharapkan semakin memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Jika berhasil memenuhi seluruh indikator penilaian, Asahan berpeluang menjadi daerah percontohan antikorupsi di Indonesia, khususnya di wilayah Sumatera Utara. (SN10)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini