JAKARTA, Sinata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Selain Silmy Karim, KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka. Mereka di antaranya mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan delapan tersangka tersebut ditetapkan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.
“KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut,” kata Budi di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Sebanyak 18 orang diamankan dalam OTT tersebut. Dari jumlah itu, 10 orang lainnya masih berstatus saksi dan telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan awal.










Jadilah yang pertama berkomentar di sini