Budi menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan proses pengurusan dokumen izin tinggal bagi warga negara asing yang ingin menetap di Indonesia.
βPeristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan proses pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia,β ujarnya.
Menurut KPK, praktik yang sedang diselidiki mencakup pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) maupun Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Daftar tersangka yang ditetapkan KPK:
- Silmy Karim
- Saffar Muhammad Godam
- Jaya Saputra
- Tessar Bayu Setyaji
- Bagus Bramantyo
- Ronald Arman Abdullah
- Juniadi Sri Priambudi
- Gusti Benardiansyah
KPK masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait layanan keimigrasian bagi warga negara asing. (A08/Liputan6)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini