Info Market CPO
🗓 Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • LOCO NGABANG • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Nasional

KPK OTT Bea Cukai dan Pajak, Menkeu Tegaskan Tak Ada Intervensi Hukum

kpk ott bea cukai dan pajak, menkeu tegaskan tak ada intervensi hukum
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (detik)

Jakarta, Sinata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di lingkungan Bea Cukai berkaitan dengan proses masuknya barang ke Indonesia.

Dalam operasi tersebut, tim KPK langsung melakukan pengecekan fisik terhadap barang yang diamankan.

Advertisement

“Pengecekan itu merupakan kebutuhan tim untuk melakukan pemeriksaan langsung di lokasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2026).

Menurut Budi, pemeriksaan di tempat diperlukan untuk kepentingan pendalaman perkara sekaligus memastikan kondisi barang tetap sesuai dengan saat diamankan.

Baca juga:Usai Tangkap Tangan, KPK Periksa Pejabat Bea Cukai

“Hal ini dilakukan agar kami dapat dengan cepat mengonfirmasi sejumlah hal terkait barang yang disita,” katanya.

Baca Juga  Sejarah Membuktikan: Negara Bisa Runtuh Karena Rakus Memungut Pajak

KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring OTT. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan disampaikan secara resmi melalui konferensi pers.

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons OTT yang dilakukan KPK terhadap pejabat Bea Cukai di Jakarta serta pejabat pajak di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Ia menegaskan Kementerian Keuangan menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan di KPK.

“Silakan proses hukum berjalan. Jika memang ada pegawai pajak atau Bea Cukai yang bermasalah, tentu harus ditindak sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Menkeu menegaskan tidak akan ada intervensi hukum dari Kementerian Keuangan dalam penanganan kasus tersebut. Namun, pihaknya tetap memastikan adanya pendampingan hukum bagi pegawai yang terlibat.

Baca Juga  Instruksi Mendagri: Kepala Daerah Tetap Siaga Saat Libur Lebaran

Baca juga:KPK Gelar OTT di Kantor Pajak Banjarmasin

“Saya tidak akan membiarkan anak buah saya menghadapi proses hukum sendirian. Pendampingan hukum akan diberikan oleh Kementerian Keuangan, tetapi bukan dalam bentuk intervensi,” ujarnya.

Terkait jumlah dan identitas pihak yang terjaring OTT, Purbaya mengaku belum menerima informasi lengkap. Ia menegaskan, apabila terbukti bersalah, sanksi tegas hingga pemberhentian akan diberikan.

“Nanti kita lihat hasilnya. Jika terbukti bersalah, tentu bisa diberhentikan sesuai ketentuan,” ucapnya.

Diketahui, KPK menggelar dua OTT pada hari yang sama. OTT pertama dilakukan di kantor Bea Cukai Jakarta.

“Bea Cukai Jakarta,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).

Baca Juga  Partai Gema Bangsa Dukung Prabowo Maju Lagi di Pilpres 2029

Baca juga:Sepanjang 2025, KPK Kembalikan Rp1,53 Triliun Aset Korupsi ke Negara

OTT kedua dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Namun, KPK belum merinci jumlah pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.

“KPP Banjarmasin,” ujar Fitroh singkat. (A02)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini