Jakarta, Sinata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan nilai pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi yang masuk ke kas negara sepanjang 2025 mencapai Rp1,531 triliun, naik lebih dari dua kali lipat atau 107 persen dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp739,6 miliar. Data tersebut disampaikan dalam rapat kerja KPK bersama Komisi III DPR RI di Jakarta hingga akhir Desember 2025.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, peningkatan pemulihan kerugian negara didorong oleh pengelolaan barang sitaan dan aset rampasan perkara yang lebih optimal. KPK memanfaatkan sejumlah mekanisme, termasuk hibah dan Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada kementerian dan lembaga, agar aset dapat segera dimanfaatkan dan bernilai bagi negara.
Selain pengembalian aset dari perkara korupsi, KPK juga mencatat penyelamatan aset milik pemerintah daerah melalui fungsi koordinasi dan supervisi. Sepanjang 2025, nilai aset daerah yang berhasil diamankan mencapai Rp122,10 triliun. Jumlah itu terdiri atas penagihan piutang pajak Rp5,41 triliun serta penataan dan legalisasi aset daerah berikut penertiban fasilitas sosial dan fasilitas umum senilai Rp116,7 triliun.
Dalam forum yang sama, KPK juga menyampaikan kesiapan menjalankan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru yang menekankan perlindungan hak asasi manusia. Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah tidak lagi menampilkan tersangka saat konferensi pers penetapan status hukum.
Dari sisi penindakan, lembaga antirasuah itu mencatat selama 2025 telah menangani 70 penyelidikan, 116 penyidikan, 115 penuntutan, dan 78 eksekusi putusan. Sebanyak 87 perkara telah berkekuatan hukum tetap. Modus yang paling sering muncul dalam perkara korupsi masih didominasi suap dan gratifikasi.
KPK juga mengungkap tantangan penanganan perkara yang semakin kompleks, antara lain pergeseran praktik korupsi ke sistem digital, lintas yurisdiksi, serta penggunaan instrumen seperti aset kripto. Untuk menjawab tantangan tersebut, pimpinan KPK menyatakan kebutuhan penguatan sumber daya manusia dan dukungan teknologi penegakan hukum.
Komisi III DPR RI dalam rapat tersebut menyampaikan apresiasi atas capaian pemulihan aset dan kinerja penindakan KPK sepanjang 2025. DPR juga mendorong penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain serta menyatakan dukungan terhadap program strategis KPK tahun 2026 yang mencakup aspek pencegahan, kelembagaan, dan peningkatan indeks integritas. (A58)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini