Jakarta, Sinata.id– Dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada PT Petral periode 2008-2015, menyeret nama Moh. Riza Chalid sebagai tersangka.
Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan Riza Chalid dan 6 lainnya sebagai tersangka.
Sebagaimana disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, dalam konferensi pers pada Kamis (9/4/2026).
Disebutnya, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan pengumpulan alat-alat bukti yang ada.
Baik itu keterangan para saksi, alat bukti baik dokumen dan elektronik, serta ahli.
“Malam ini tanggal 9 April 2026, telah menetapkan tujuh tersangka,” kata Kapuspen Anang Supriatna.
Tersangka lainnya adalah:
1. BBG selaku Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, dengan jabatan terakhir selaku Managing Director Pertamina Energy Service (PES).
2. AGS selaku Head Of trading Pertamina Energy Services (2012-2014).
3. MLY selaku Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd 92009-2015).
4. NRD Crude Trading Manager PES.
5. TFK selaku VP ISC PT Pertamina dengan jabatan terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shiping
6. IRW selaku direktur perusahaan-perusahaan milik MRC.
Disebutkan Kapuspen, perkara ini naik ke penyidikan pada April 2025.
Petral telah dalam status dibubarkan dan tidak terkait dengan jajaran PT Pertamina saat ini.
“Perlu kami tegaskan bahwa entitas Petral ini sekitar bulan Mei 2015 telah dibubarkan,” katanya.
“Sehingga peristiwa yang menjadi objek proses hukum ini tidak terkait dengan korporasi yang saat ini dan pada saat penetapan 7 tersangka, sudah tidak menjabat dalam korporasi saat ini,” tutur dia.
Meski menetapkan 7 tersangka, Kejagung hanya menahan lima di sel tahanan, sebagaimana diungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.
Satu tersangka berdasarkan pemeriksaan kesehatan dinyatakan perlu mendapatkan perawatan medis, sehingga hanya menjadi tahanan kota.
Terhadap lima tersangka dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan.
“Sedangkan untuk salah satu tersangka atas nama BBG, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, maka terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan kota,” ujar Syarief.
Tersangka Riza Chalid sebutnya, masih terus dilakukan pengejaran dan telah dikeluarkan red notice.
Selain itu, tim penyidik tengah melakukan penggeledahan di 11 lokasi yang merupakan rumah tersangka.
Tim penyidik kata dia, menemui tantangan mencari dokumen-dokumen bukti perbuatan pidana para tersangka.
Tak lain karena Petral sudah dibubarkan.
Para tersangka dijerat Pasal 603 dan subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (A08)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini