Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 7 Mei 2026 |18:20 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 1K DMI • LOCO PARINDU • LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14455 (MNA) 14600 (PBI) 15000 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 1K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Harga relatif stabil pada transaksi DMI
  • Selisih harga antar bidder sangat tipis
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
News

Korupsi Gedung Telkom Siantar, Jaksa Tuntut Empat Terdakwa 5 Tahun

korupsi gedung telkom siantar, jaksa tuntut empat terdakwa 5 tahun
Empat terdakwa jalani sidang di PN Tipikor Medan. ist

Medan, Sinata.id – Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menuntut hukuman penjara 5 tahun serta denda Rp100 juta terhadap 4 tersangka dalam perkara korupsi pembangunan Gedung Balei Merah Putih atau Telkom di Kota Pematangsiantar.

Tuntutan tersebut diungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin, 15 Desember 2025.

Advertisement

Keempat terdakwa adalah Hairullah B. Hasan (Direktur Utama PT Tekken Pratama/TP), Heriyanto (Direktur PT TP), Hary Gularso (Tenaga Ahli PT TP), dan Safnil Wizar (Direktur Utama PT Inti Kharisma Wasantara yang juga berperan sebagai konsultan pengawas proyek).

Baca juga: Pengusutan Belum Berhenti, Kasus Korupsi IMB Telkom yang Pernah Periksa Esron Sinaga

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum atau JPU Ferdinan Tamba Anugrah Tampubolon menyatakan perbuatan mereka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,4 miliar.

Baca Juga  Bobol Rumah Pakai Parang, Pria di Kutalimbaru Gasak Uang Rp40 Juta dan Emas

“Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama lima tahun,” ujar Ferdinan di ruang sidang Cakra 8 PN Medan.

Ferdinan menyatakan perbuatan para terdakwa sejalan dengan ketentuan Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55 KUHPidana.

Selain pidana penjara, JPU turut membacakan denda Rp 100 juta, dengan ketentuan subsider  tiga bulan kurungan pabila tidak dibayar.

Selain denda, jaksa juga menuntut ketiga terdakwa dari PT TP, yaitu Hairullah, Heriyanto, dan Hary, untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara masing-masing sebesar Rp 1,4 miliar.

Baca juga: Jaksa Didesak Tuntaskan Kasus Korupsi IMB Telkom yang Pernah Periksa Esron Sinaga

Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda mereka akan disita dan dilelang. Kekurangan pembayaran akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama dua setengah tahun.

Baca Juga  Komnas HAM Mulai Mengusut Kasus Kematian Affan Kurniawan

Dari tuntutan uang pengganti tersebut, Ferdinan merincikan bahwa Hairullah telah membayar Rp 130 juta, Heriyanto Rp 205 juta, dan Hary Rp120 juta.

Sementara itu sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari proyek pembangunan Gedung Balai Merah Putih atau Telkom pada 2016. PT Telkom Indonesia awalnya menunjuk anak perusahaannya, PT Graha Sarana Duta (GSD), sebagai pelaksana.

Namun, seluruh pekerjaan kemudian dialihkan ke PT Tekken Pratama melalui kontrak senilai Rp 51,9 miliar pada April 2017, yang menjadi pangkal terjadinya tindak pidana korupsi. (*)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini