Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 04 Juni 2026 |17:08 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K DMI • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • FRC PLMBG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
MERANTI7 N4 (MERANTI7)
Vol: 0.5K · DMI
15025 (AGM) 15010 (IBP) 14921 (EUP) 15075 AGM ACC
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · BLW
15025 (ARM) 15010 (MM) 14951 (EOP) 15075 ARM ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
14825 (AGM) 14785 (MM) 14736 (PRISCOLIN) 14875 AGM ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
14880 (WIRA) 14759 (WNI) 8000 (PRCW) 14945 WIRA ACC
N7 N4 (N7)
Vol: 0.5K · FRC PLMBG
14875 (AGM) 14860 (MM) 14771 (PRISCOLIN) 14925 AGM ACC
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi transaksi ACC dengan persaingan harga yang cukup ketat antar bidder. AGM memenangkan tender DMI, FOB TDUKU, dan FRC PLMBG, sementara ARM unggul di BLW dan WIRA memenangkan tender FRC TBAYUR. Tender LOCO LUWU belum terdapat bidder.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Hukum & Peristiwa

Korban Penganiayaan di Tapteng Kecewa, Terdakwa Divonis 4 Bulan dan Tetap Bebas

korban penganiayaan di tapteng kecewa, terdakwa divonis 4 bulan dan tetap bebas
Korban penganiayaan, Nurencilina Situmeang. (sinata)

Bermula dari Cekcok di Desa Gonting Mahe

Kasus ini bermula pada 1 Mei 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di Desa Gonting Mahe, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Advertisement

Berdasarkan fakta persidangan, Nurencilina bersama kakaknya, Samsinur Situmeang, sedang memenuhi panggilan Kepala Desa Gonting Mahe ketika berpapasan dengan terdakwa yang mengendarai sepeda motor.

Percakapan singkat di lokasi kemudian berujung cekcok. Terdakwa disebut menghentikan kendaraannya dan mengejar kedua korban hingga ke depan rumah Samsinur Situmeang.

Dalam insiden tersebut, terdakwa diduga melakukan kekerasan fisik terhadap kedua korban menggunakan tangan, tendangan, serta gagang sapu aluminium.

“Kami dikejar sampai ke rumah. Kakak saya juga dipukuli di rumahnya. Kami berdua perempuan, sedangkan pelaku laki-laki, sehingga tidak mampu melawan,” kata Nurencilina.

Baca Juga  Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Yusril Desak Polisi Ungkap Aktor Intelektual

Akibat kejadian itu, Nurencilina mengalami luka lecet pada jari tengah dan memar di pergelangan tangan kanan. Sementara Samsinur mengalami luka memar di bagian punggung. Cedera kedua korban diperkuat melalui hasil Visum et Repertum RSUD Pandan yang diterbitkan pada Juni 2025.

Terbukti Melanggar Pasal Penganiayaan

Dalam persidangan, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.

Pasal tersebut mengatur bahwa pelaku penganiayaan dapat dipidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda paling banyak kategori III.

JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dan meminta agar terdakwa tetap ditahan. Namun, majelis hakim PN Sibolga memutuskan menjatuhkan hukuman penjara selama empat bulan.

Baca Juga  Cekcok Rumah Tangga Berujung Api, Suami di Tapteng Bakar Rumah Sendiri

Selain itu, hakim menetapkan barang bukti berupa satu gagang sapu aluminium berwarna silver untuk dimusnahkan serta membebankan biaya perkara sebesar Rp2.000 kepada terdakwa.

Perbedaan yang cukup jauh antara tuntutan jaksa dan putusan hakim menjadi sorotan pihak korban. Nurencilina berharap putusan pengadilan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu menghadirkan rasa keadilan dan perlindungan bagi masyarakat yang menjadi korban tindak kekerasan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terdakwa maupun kuasa hukumnya terkait putusan tersebut. (SN16)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini