Bermula dari Cekcok di Desa Gonting Mahe
Kasus ini bermula pada 1 Mei 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di Desa Gonting Mahe, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Berdasarkan fakta persidangan, Nurencilina bersama kakaknya, Samsinur Situmeang, sedang memenuhi panggilan Kepala Desa Gonting Mahe ketika berpapasan dengan terdakwa yang mengendarai sepeda motor.
Percakapan singkat di lokasi kemudian berujung cekcok. Terdakwa disebut menghentikan kendaraannya dan mengejar kedua korban hingga ke depan rumah Samsinur Situmeang.
Dalam insiden tersebut, terdakwa diduga melakukan kekerasan fisik terhadap kedua korban menggunakan tangan, tendangan, serta gagang sapu aluminium.
“Kami dikejar sampai ke rumah. Kakak saya juga dipukuli di rumahnya. Kami berdua perempuan, sedangkan pelaku laki-laki, sehingga tidak mampu melawan,” kata Nurencilina.
Akibat kejadian itu, Nurencilina mengalami luka lecet pada jari tengah dan memar di pergelangan tangan kanan. Sementara Samsinur mengalami luka memar di bagian punggung. Cedera kedua korban diperkuat melalui hasil Visum et Repertum RSUD Pandan yang diterbitkan pada Juni 2025.
Terbukti Melanggar Pasal Penganiayaan
Dalam persidangan, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.
Pasal tersebut mengatur bahwa pelaku penganiayaan dapat dipidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda paling banyak kategori III.
JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dan meminta agar terdakwa tetap ditahan. Namun, majelis hakim PN Sibolga memutuskan menjatuhkan hukuman penjara selama empat bulan.
Selain itu, hakim menetapkan barang bukti berupa satu gagang sapu aluminium berwarna silver untuk dimusnahkan serta membebankan biaya perkara sebesar Rp2.000 kepada terdakwa.
Perbedaan yang cukup jauh antara tuntutan jaksa dan putusan hakim menjadi sorotan pihak korban. Nurencilina berharap putusan pengadilan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu menghadirkan rasa keadilan dan perlindungan bagi masyarakat yang menjadi korban tindak kekerasan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terdakwa maupun kuasa hukumnya terkait putusan tersebut. (SN16)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini