Jakarta, Sinata.id - Seorang korban bencana alam di Sumatera, Elydya Kristina Simanullang ajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan itu dilayangkan karena pemerintah tidak menetapkan banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai bencana nasional.
Melalui permohonan tersebut, Elydya menggugat Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana karena dinilai tidak memberikan kepastian hukum bagi para korban.
Elydya tercatat sebagai Pemohon I dan merupakan penyintas bencana di Desa Pulo Godang, Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, yang terjadi pada penghujung 2025. Selain dirinya, terdapat enam pemohon lain yang turut mengajukan gugatan dengan latar belakang serupa sebagai korban bencana.
Dalam sidang MK, salah satu pemohon, Christian Adrianus Sihite, menyampaikan, Elydya mengalami dampak paling berat. Ia kehilangan kedua orang tuanya yang meninggal dunia, sementara adik kandungnya hingga kini belum ditemukan.
“Dalam satu peristiwa bencana, Pemohon I kehilangan tiga anggota keluarga sekaligus,” ujar Christian di hadapan majelis hakim, Rabu (21/1/2026).
Kehilangan orang tua sebagai tulang punggung keluarga membuat Elydya mengalami tekanan berat, bukan hanya secara emosional dan psikologis, tetapi juga berdampak langsung pada hak-hak konstitusionalnya. Ia kehilangan tempat tinggal, rasa aman, serta kepastian masa depan.
Akibat bencana tersebut, Elydya kesulitan memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari, termasuk makanan dan tempat tinggal. Kondisi ekonomi yang terpuruk juga membuatnya tidak mampu melanjutkan kewajiban biaya pendidikan di perguruan tinggi.
“Bahkan hingga permohonan ini diajukan, Pemohon I belum mampu membiayai pendidikannya sendiri,” kata Christian. Kondisi serupa juga dialami adik Elydya yang masih berstatus pelajar.
Para pemohon menilai, pemerintah seharusnya menetapkan bencana banjir dan longsor di tiga provinsi tersebut sebagai bencana nasional. Dorongan serupa sebelumnya juga disuarakan oleh fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat serta sejumlah kepala daerah.
Data per 15 Desember 2025 menunjukkan jumlah korban jiwa telah menembus 1.016 orang, sementara sekitar 850 ribu warga terpaksa mengungsi. Namun, pemerintah justru menggunakan istilah “prioritas nasional” dalam penanganannya, istilah yang tidak dikenal dalam Undang-Undang Penanggulangan Bencana.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.