Info Market CPO
πŸ—“ Update: Kamis, 30 April 2026 |18:09 WIB |Volume: 0.5K β€’ 0.3K β€’ 0.2K β€’DMI β€’ FOB TDUKU β€’ LOCO PARINDU β€’ LOCO KEMBAYAN β€’ LOCO NGABANG β€’ LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K Β· DMI
15312 15225 (KJA) 15400 (AGM) 15450 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K Β· DMI
15312 15225 (KJA) 15205 15450 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K Β· FOB TDUKU
15112 (PRISCOLIN) 14995 (MM) 15000 (AGM) 15250 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K Β· LOCO PARINDU
14787 14490 (MNA) 14600 (PBI) 15100 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K Β· LOCO KEMBAYAN
14762 14490 (MNA) 14500 (PBI) 15000 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K Β· LOCO NGABANG
14947 14490 (MNA) 14600 (PBI) 15100 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K Β· LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Pasar cenderung melemah pada beberapa lokasi LOCO
  • Persaingan harga cukup ketat antar bidder
  • Masih terdapat beberapa grade tanpa penawaran
πŸ‘₯Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Nasional

Komnas HAM Desak Polri Usut Aktor Intelektual di Balik Kerusuhan

komnas ham meminta polri tidak hanya berhenti pada penetapan 959 tersangka kerusuhan agustus 2025, termasuk 295 anak, tetapi juga mengungkap aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.
Komnas HAM meminta Polri tidak hanya berhenti pada penetapan 959 tersangka kerusuhan Agustus 2025, termasuk 295 anak, tetapi juga mengungkap aktor intelektual di balik peristiwa tersebut. (Ist)

Jakarta, Sinata.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali menyoroti penanganan kasus kerusuhan yang terjadi pada 25 hingga 31 Agustus 2025. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa Polri tidak boleh berhenti pada penangkapan ratusan pelaku lapangan, melainkan harus menelusuri siapa otak intelektual di balik aksi tersebut.

Anis juga menyampaikan kritik atas langkah kepolisian yang telah menetapkan 959 orang sebagai tersangka, termasuk 295 anak-anak yang digolongkan sebagai pelaku kerusuhan maupun penghasut. Namun, dari jumlah itu, tak seorang pun yang dikategorikan sebagai perancang atau pengendali utama.

Advertisement

β€œPenting untuk diungkap siapa sebenarnya pihak yang berada di balik peristiwa ini. Polisi harus melakukan investigasi mendalam, transparan, dan berbasis pendekatan saintifik, bukan sekadar berhenti pada massa yang dikerahkan,” ujar Anis, Jumat (26/9/2025).

Baca Juga  Rumah Uya Kuya Lebih Mencekam!

Anak-Anak Jadi Tersangka

Komnas HAM juga menyoroti serius penetapan status hukum terhadap ratusan anak yang terlibat. Menurut Anis, proses hukum terhadap anak harus merujuk pada Sistem Peradilan Pidana Anak (UU Nomor 11 Tahun 2012). Jika tidak, maka besar kemungkinan akan terjadi pelanggaran HAM dalam penanganannya.

Dari 295 anak yang ditetapkan tersangka, data kepolisian mencatat 68 anak diproses melalui mekanisme diversi, 56 anak sudah masuk tahap II, 6 anak berkasnya dinyatakan lengkap (P21), sementara 160 anak lainnya masih dalam tahap pemberkasan.

β€œJika penanganan ini tidak sesuai dengan prosedur hukum anak, maka berisiko menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia,” tegas Anis.

Komnas HAM menekankan bahwa transparansi Polri adalah kunci. Publik berhak mengetahui siapa saja pihak yang menggerakkan massa hingga kerusuhan meluas. Bukan hanya pelaku lapangan yang bertanggung jawab, tetapi juga pihak yang mengorganisir dan menyulut konflik.

Baca Juga  Fenomena El Nino 2026 Berpotensi Picu Kemarau Ekstrem

Sementara itu, Polri menyebut penetapan ratusan tersangka dilakukan berdasarkan 246 laporan polisi yang tersebar di 15 Polda. Meski begitu, kritik dari Komnas HAM menyoroti bahwa tanpa pengungkapan aktor intelektual, penyelesaian kasus ini dinilai tidak tuntas. (A46)


sumber: kompas.com

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini