Selain itu, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarluaskan konten yang mengandung fitnah dan ujaran kebencian.
Komdigi menekankan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital harus berjalan seiring dengan tanggung jawab serta penghormatan terhadap hukum dan etika bermedia.
Pemerintah bersama seluruh elemen masyarakat berkomitmen untuk terus memperkuat literasi digital guna menciptakan ekosistem informasi yang sehat, aman, dan kondusif.
Belum diperoleh konten video lengkap yang dimaksudkan Komdigi tersebut.
Karena konten telah diidentifikasi sebagai pelanggaran hukum oleh otoritas berwenang Komdigi diperkirakan melakukan take down atau pemblokiran akses terhadap video. (A08)
Baca juga: BKN Tegaskan Isu Status Baru ASN untuk PPPK adalah Hoaks, Ini Penjelasannya









Jadilah yang pertama berkomentar di sini