MENU
Banner SINATA.ID
Kolombia Resmi Larang Sunat Perempuan, Pertama di Amerika Latin
WA FB

Kolombia Resmi Larang Sunat Perempuan, Pertama di Amerika Latin

Kolombia mencatat sejarah baru setelah parlemen negara itu secara bulat menyetujui undang-undang yang melarang praktik mutilasi alat kelamin perempuan.

T Editor : Tigor Munthe 15 Jun 2026 | 13:44 WIB
Kolombia Resmi Larang Sunat Perempuan, Pertama di Amerika Latin
Perempuan adat Embera menghadiri pertemuan komunitas di Kolombia. (Foto: Istimewa)

Data pemerintah menunjukkan terdapat 98 kasus FGM yang tercatat antara Januari 2024 hingga Maret 2026. Sebanyak 70 persen korban berusia di bawah satu tahun.

Anggota parlemen Carolina Giraldo, salah satu penggagas undang-undang tersebut, menilai angka tersebut hanya sebagian kecil dari kasus yang sebenarnya terjadi.

"Kami yakin masih ada banyak kasus yang tidak tercatat karena sistem pendataan yang masih sangat lemah," katanya.

Berbeda dengan pendekatan hukum yang bersifat menghukum, Undang-Undang 440 mengedepankan edukasi dan pendampingan masyarakat. 

Pemerintah Kolombia diberi waktu 12 bulan untuk menyusun kebijakan nasional permanen guna menghapus praktik FGM.

Program tersebut mencakup kampanye pendidikan, pelatihan tenaga kesehatan, peningkatan sistem pelaporan kasus, serta kerja sama dengan komunitas adat di wilayah terpencil.

Anggota parlemen Jennifer Pedraza menegaskan pendekatan non-punitif dipilih agar keluarga korban tidak takut mencari bantuan medis.

"Kami berbicara tentang persoalan yang sangat pribadi. Yang dibutuhkan adalah dukungan, bukan penganiayaan," ujarnya.

Para aktivis perempuan Embera menyambut pengesahan undang-undang itu sebagai langkah besar menuju perlindungan hak-hak perempuan dan anak perempuan di Kolombia.

"Kami merasa sedang membuat sejarah," kata Pedraza.

Meski perjuangan belum selesai, para pegiat berharap dalam satu dekade mendatang Kolombia dapat sepenuhnya menghapus praktik mutilasi genital perempuan dari seluruh wilayahnya. (A08)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.