MENU
Mengejutkan! Mantan Presiden Korea Selatan Divonis 30 Tahun karena Ope...
WA FB
Dunia

Mengejutkan! Mantan Presiden Korea Selatan Divonis 30 Tahun karena Operasi Drone

J Editor : Jansen Siahaan | 12 Jun 2026 | 15:27 WIB
Mengejutkan! Mantan Presiden Korea Selatan Divonis 30 Tahun karena Operasi Drone
Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol. (anadolu)

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠Seoul, Sinata.id – Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara kepada mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, pada Jumat (12/6/2026). Yoon dinyatakan bersalah karena memerintahkan operasi penerbangan drone ke wilayah Korea Utara yang dinilai sengaja memicu ketegangan lintas batas.

Menurut putusan pengadilan, operasi tersebut dilakukan untuk menciptakan situasi darurat nasional yang kemudian dijadikan alasan untuk memberlakukan darurat militer pada Desember 2024.

Selain Yoon, mantan Menteri Pertahanan Korea Selatan, Kim Yong Hyun, yang diadili dalam perkara yang sama, juga dijatuhi hukuman 30 tahun penjara.

Kantor Berita Kyodo melaporkan bahwa majelis hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah atas tindakan yang dinilai menguntungkan pihak musuh dan bertentangan dengan kepentingan negara.

Dalam pertimbangannya, pengadilan menyebut para terdakwa secara sengaja menciptakan kondisi darurat guna memperoleh dasar hukum untuk mendeklarasikan darurat militer.

“Perbuatan tersebut bertentangan dengan tujuan pemberian kewenangan darurat militer yang hanya dapat digunakan dalam kondisi darurat yang sah,” demikian isi putusan pengadilan.

Majelis hakim juga menilai Yoon telah menyalahgunakan kekuatan militer demi kepentingan pribadi dengan menyamarkan operasi tersebut sebagai kegiatan militer yang sah. Tindakan itu dianggap mengkhianati prinsip dasar penggunaan kekuatan militer yang seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan hukum dan pertahanan negara.

Pengadilan menegaskan bahwa tindakan Yoon dan Kim telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara. Kerusakan kepercayaan tersebut dikhawatirkan dapat menghambat pelaksanaan operasi militer yang sah pada masa mendatang.

Operasi Drone Picu Ketegangan

Kasus ini berawal dari penerbangan drone militer Korea Selatan ke wilayah Korea Utara pada Oktober 2024. Pyongyang menuduh drone tersebut menyebarkan selebaran propaganda yang memicu peningkatan ketegangan di Semenanjung Korea.

Jaksa khusus Korea Selatan pada April 2026 menyatakan operasi drone tersebut merupakan upaya untuk “merekayasa kondisi perang” yang berpotensi mengancam keamanan nasional.

Selain memicu konflik diplomatik, operasi tersebut juga disebut menyebabkan kebocoran informasi rahasia militer setelah beberapa drone dilaporkan jatuh di wilayah Korea Utara.

Meski demikian, tim kuasa hukum Yoon membantah seluruh tuduhan tersebut. Mereka menegaskan tidak pernah ada perintah langsung maupun persetujuan dari Yoon terkait operasi drone yang dipersoalkan.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.