MENU
Banner SINATA.ID
Kolombia Resmi Larang Sunat Perempuan, Pertama di Amerika Latin
WA FB

Kolombia Resmi Larang Sunat Perempuan, Pertama di Amerika Latin

Kolombia mencatat sejarah baru setelah parlemen negara itu secara bulat menyetujui undang-undang yang melarang praktik mutilasi alat kelamin perempuan.

T Editor : Tigor Munthe 15 Jun 2026 | 13:44 WIB
Kolombia Resmi Larang Sunat Perempuan, Pertama di Amerika Latin
Perempuan adat Embera menghadiri pertemuan komunitas di Kolombia. (Foto: Istimewa)

BOGOTA, Sinata.id – Kolombia mencatat sejarah baru setelah parlemen negara itu secara bulat menyetujui undang-undang yang melarang praktik mutilasi alat kelamin perempuan atau female genital mutilation (FGM) di seluruh wilayah negara tersebut.

Keputusan bersejarah itu menjadikan Kolombia sebagai negara pertama di Amerika Latin yang memiliki larangan nasional terhadap praktik yang oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

Rancangan Undang-Undang 440 yang dikenal dengan slogan Niñas sin Ablación atau "Anak Perempuan Tanpa Mutilasi" disahkan dalam pembahasan terakhir di Senat pada Rabu (10/6/2026). 

Aturan tersebut kini tinggal menunggu pengesahan Presiden Kolombia, Gustavo Petro.

Momen pengesahan disambut haru oleh para pemimpin perempuan suku Embera yang hadir di gedung parlemen. 

Salah satunya adalah Claudia Quiragama, tokoh adat yang berasal dari komunitas tempat praktik tersebut masih ditemukan.

"Saya berterima kasih kepada seluruh anggota legislatif. Inilah yang kami butuhkan, agar persoalan yang kami hadapi di wilayah kami benar-benar diperhatikan," ujar Quiragama setelah pengesahan undang-undang tersebut, dilansir dari Aljazeera, Senin (15/6/2026).

Kolombia saat ini menjadi satu-satunya negara di Amerika Latin yang masih mencatat praktik FGM, terutama di komunitas adat Embera yang tinggal di wilayah Choco dan Risaralda.

FGM merupakan tindakan pengangkatan sebagian atau seluruh alat kelamin perempuan tanpa alasan medis. 

Praktik tersebut dapat dilakukan melalui pemotongan, pelukaan, atau metode lain yang menyebabkan kerusakan permanen pada organ reproduksi perempuan.

Menurut data global, sekitar 230 juta perempuan dan anak perempuan di seluruh dunia pernah mengalami mutilasi genital. Dampaknya dapat berupa infeksi, nyeri kronis, gangguan fungsi seksual, inkontinensia urine hingga trauma psikologis berkepanjangan.

Perhatian publik terhadap praktik tersebut di Kolombia meningkat sejak 2007 setelah dua anak perempuan meninggal dunia akibat infeksi pasca-prosedur. 

Peristiwa itu menjadi kasus pertama yang terdokumentasi secara luas dan memicu gerakan nasional untuk menghentikan praktik tersebut.

Meski demikian, para aktivis meyakini jumlah kasus sebenarnya jauh lebih tinggi dibandingkan data resmi pemerintah. 

Banyak keluarga memilih merahasiakan kejadian tersebut karena alasan budaya dan stigma sosial.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.