Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 25 Mei 2026 |18:58 WIB |Volume: 1K • 1K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.2K • 0.5K • 0.2K • 2K • 0.5K • 3K DMI • BLW • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • LOCO NGABANG • PARINDU • LOCO KEMBAYAN • FOB TANAH MERAH • LOCO LUWU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 1K · DMI
12333 (EUP) 12000 (WNI/IMT/KJA) 11990 (AGM) 14850 - WD
N4 N4 (N4)
Vol: 1K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
12133 (PRISCOLIN) 11800 (WNI) 11790 (AGM) 14650 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
- 11870 (WNI) 8000 (PRCW) 14720 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
11983 (EUP) 11585 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · PARINDU
11893 (EUP) 11510 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
11883 (EUP) 11435 (MNA) 10750 (PBI) 14400 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 2K · FOB TANAH MERAH
11933 (EUP) 10000 (LDCI) - 14450 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD dengan persaingan harga cukup aktif di beberapa lokasi. Tender FOB PALOPO dan LOCO LUWU belum terdapat bidder. Penawaran tertinggi tercatat di DMI dan BLW dengan CTR 14.850, sementara FOB TANAH MERAH berada di level CTR 14.450.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
NewsSimalungun

Kisah Tragis di Simalungun, Ayah Diduga Cabuli 3 Putri Kandungnya yang Masih SD

kisah tragis di simalungun, ayah diduga cabuli 3 putri kandungnya yang masih sd

Simalungun, Sinata.id – Kisah tragis terjadi di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Seorang ayah, diduga tega cabuli 3 putri kandungnya pada masa berbeda.

Peristiwa keji itu terjadi, disaat dua korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD), dan korban lainnya, saat ini masih duduk di bangku SD.

Advertisement

Ayah kandung yang diduga tega mencabuli 3 anak perempuannya itu adalah TRT (41 tahun). Kisah menyedihkan tersebut, kini ditangani Polres Simalungun, setelah menerima laporan pengaduan dari JT, kakek dari ke-tiga korban.

JT secara resmi melaporkan TRT ke Polres Simalungun pada 22 Mei 2025, dengan nomor laporan polisi LP/B/196/V/2025/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT.

“Saat ini tersangka TRT sudah diamankan,” sebut KBO Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun Ipda Bilson Hutauruk, Sabtu 24 Mei 2025.

Baca Juga  Viral Warga Simalungun Protes Layanan BPN, Kantor ATR/BPN Ungkap Fakta Sebenarnya

Kata Ipda Bilson, TRT memiliki 4 orang anak. 3 perempuan dan 1 laki-laki. Namun, tiga anak perempuan tersebut, malah ia jadikan korbannya.

Peristiwa menyedihkan itu terungkap dari pengakuan putri bungsu TRT, sebut saja namanya Bunga. Saat ini Bunga masih berusia 13 tahun, dan berstatus sebagai siswa salah satu SD di Simalungun.

Dikisahkan Bilson, saat itu, 8 April 2025, sekira pukul 14.00 WIB, tersangka mengajak Bunga untuk membersihkan rumput yang ada di sekitar warung tuak milik tersangka. Lelah membersihkan rumput, Bunga pun tertidur di kamar yang ada pada warung tuak.

Menyaksikan putrinya tertidur, muncul niat buruk tersangka. TRT pun masuk ke dalam kamar, lalu mengunci pintu kamar. Kemudian tersangka melakukan aksi cabulnya.

Baca Juga  Mahasiswa Minta Bupati Simalungun Lengkapi Koleksi Perpustakaan yang "Megah tapi Kosong"

Perlakuan tersangka, membuat korban terbangun dari tidurnya, kemudian berusaha melawan perlakuan ayah kandungnya tersebut, dengan cara menendang dan berteriak.

Namun perlawanan Bunga tidak berhasil. Teriakannya juga tidak terdengar oleh warga, karena lokasi kejadian (warung tuak), posisinya cukup jauh dari pemukiman penduduk. “Jangan Pak. Jangan Pak,” teriak Bunga saat itu, sebagaimana dituturkan Bilson.

Setelah itu, Bunga memberanikan diri menceritakan perlakuan ayah kandungnya kepada kakeknya, JT dan kepada dua orang kakaknya. Apalagi, perbuatan di warung tuak pada 8 April 2025, bukan yang pertama kali dilakukan tersangka. Melainkan peristiwa yang kedua.

Saat itu, ke-dua kakak kandung Bunga menyatakan, bahwa mereka juga mengalami hal yang sama dari tersangka TRT. Ke dua kakak Bunga, juga dicabuli saat masih duduk di bangku SD.

Baca Juga  Hari Jadi ke-193, Pemkab Simalungun Gelar Pesta Rakyat Dimeriahkan Artis Ibu Kota

“Terungkapnya kasus ini setelah adiknya lapor kepada kakaknya. Ternyata kedua kakaknya juga pernah dicabuli saat masih kelas 5 SD. Sekarang kedua kakak korban sudah kuliah dan bekerja,” jelas Ipda Bilson.

Beranjak dari pengaduan JT, personil Satreskrim Polres Simalungun bertindak cepat dalam menangani perkara tersebut, dengan menangkap tersangka, serta melakukan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka TRT dijerat dengan Pasal Pasal 81 ayat (1) junto ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) UU Nomot 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Terhadap UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda Rp 5 miliar. (Akb)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini