Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 13 Mei 2026 |18:41 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • DMI • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14535 14399 (MNA) 14400 (PBI) 14750 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI Persaingan harga masih cukup kompetitif antar bidder Tender LOCO PARINDU berakhir WD Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Pematangsiantar

Ketua Komisi III DPRD Siantar Tegaskan,  Bangunan RS Vita Insani Langgar Aturan

ketua komisi iii dprd siantar tegaskan,  bangunan rs vita insani langgar aturan
Ketua Komisi III DPRD Pematangsiantar Cindira

Pematangsiantar, Sinata.id – Ketua Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar Cindira, Senin 8 September 2025, menegaskan, keberadaan bangunan gedung Rumah Sakit (RS) Vita Insani melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cindira mengatakan demikian, karena peraturan tidak memperbolehkan membangun gedung di atas drainase. “Ya, tetap nggak bisa sih, sesuai peraturan,” ucap Cindira di ruangan komisi 3 yang membidangi pembangunan di Kota Pematangsiantar.

Advertisement

Pun begitu, Cindira berharap, agar Pemko Pematangsiantar segera menemukan solusi. Karena gedung telah cukup lama dibangun.

“Cuma kan sekarang masalahnya itu kan sudah dibangun. Ya, kita liat lah nanti gimana dari pihak Vita Insani sama pihak Pemko (Pematangsiantar) untuk menyelesaikannya,” ujarnya.

Solusi yang diharapkan, katanya, diharapkan tidak merugikan Pemko Pematangsiantar dan pihak RS Vita Insani. “Dan kalau bisa sih, dikasih solusi lah buat dua-duanya gimana,” sebut Cindira yang merupakan kader PDI Perjuangan.

Baca Juga  PPK Proyek Kios Darurat Pasar Horas, Sekda Junaedi Sitanggang Belum Tanggapi Konfirmasi Wartawan

Hal senada juga dikatakan Anggota Komisi III DPRD Pematangsiantar lainnya, Tongam Pangaribuan dari Partai Nasdem.

Anggota dewan yang duduk untuk periode ke tiga ini mengatakan, RS Vita Insani tidak boleh mendirikan bangunan di atas drainase. “Kalau menurut saya tidak boleh,” tutur Tongam.

Kata Tongam, dirinya baru mengetahui drainase ditutup dan ada bangunan di atasnya, ketika DPRD Pematangsiantar membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2024. Untuk itu, ia meminta Pemko Pematangsiantar menindaklanjutinya. (*)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini