Jakarta, Sinata.id – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui program Bantuan Presiden (Banpres) memiliki dasar hukum, serta tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Menurut Habiburokhman, bantuan hewan kurban tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, dan kelompok masyarakat lainnya pada momentum Hari Raya Idul Adha.
“Negara memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, terutama dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan,” ujar Habiburokhman, Kamis (27/5/2026).
Ia menjelaskan, program bantuan kemasyarakatan Presiden memiliki dasar hukum dalam sistem keuangan negara, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta penganggaran dalam APBN Tahun 2026 melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Selain itu, kata dia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyatakan bahwa penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Habiburokhman mengutip pernyataan Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Soleh, yang menyebut pengadaan hewan kurban melalui APBN sah secara syar’i karena diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat luas.
Menurut politisi Partai Gerindra tersebut, program bantuan hewan kurban juga memberikan dampak positif bagi masyarakat serta mendukung peternak lokal.
Ia juga menanggapi pandangan terkait penggunaan APBN untuk bantuan keagamaan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.
Menurutnya, pemerintah tetap memberikan perhatian dan dukungan terhadap kepentingan seluruh umat beragama melalui berbagai kebijakan dan program bantuan sosial lainnya. (A18)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini