Pematangsiantar, Sinata.id – DPRD Pematangsiantar memutuskan, meneruskan rekomendasi Pansus Eks Rumah Singgah berupa temuan dugaan korupsi (mark-up) harga pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Keputusan DPRD diambil setelah 5 dari 7 fraksi yang ada di DPRD secara tegas menyatakan menyetujui dan menerima laporan kerja dan rekomendasi Pansus Eks Rumah Singgah pada Sidang Paripurna DPRD Pematangsiantar, Kamis (26/2/2026). 5 dari 7 fraksi itu diantaranya, Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar Indonesia, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN dan Fraksi Nurani Keadilan.
Adapun 2 fraksi yang memiliki usulan berbeda adalah Fraksi PDI Perjuangan yang mengusulkan penggunaan hak interpelasi, dan Fraksi Demokrat meminta agar hasil kerja pansus ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.
Sedangkan sebelumnya, Pansus Eks Rumah Singgah merekomendasikan, agar DPRD melalui Pimpinan DPRD agar menindaklanjuti temuan pansus agar diteruskan ke Kejaksaan Agung untuk diproses secara hukum.
“Merekomendasikan kepada Lembaga DPRD Kota Pematangsiantar melalui Pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar untuk menindaklanjuti atau menyampaikan hasil temuan dan kesimpulan pansus ini kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) di Jakarta agar ditindaklanjuti secara hukum,” ucap Ketua Pansus Eks Rumah Singgah Tongam Pangaribuan saat menyampaikan laporan kerja dan rekomendasi pansus.
Baca juga: Rekom Pansus, DPRD Diminta Adukan Dugaan Mark-up Eks Rumah Singgah ke Jaksa Agung
Sementara, setelah melakukan pembahasan, Pansus Eks Rumah Singgah juga menyampaikan kesimpulan pada sidang paripurna. Adapun kesimpulan itu diantaranya:
1. Dalam proses pengadaan tanah dan bangunan eks Rumah Singgah Covid -19, terjadi penyimpangan prosedur dan administrasi yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku yang dilakukan oleh Pemko Pematangsiantar.
2. Harga beli tanah dan bangunan eks Rumah Singgah Covid-19 dinilai tidak wajar dan jauh melampaui harga pasar dan NJOP yang ada.
3. KJPP tidak profesional dan diduga melakukan mark-up harga dalam melakukan penilaian terhadap harga tanah dan bangunan eks Rumah Singgah Covid-19.
Baca juga: Legalitas Diragukan, KJPP DAZ Diduga Gelembungkan Harga Eks Rumah Singgah
Usai menutup sidang paripurna, Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul Lingga didampingi Wakil-wakil Ketua DPRD, Daud Simanjuntak dan Frengki Boy Saragih, mengatakan, keputusan DPRD untuk membawa temuan pansus ke Kejaksaan Agung akan dilakukan setelah rapat pimpinan
Kata Timbul, rapat pimpinan akan digelar pada Senin 2 Maret 2026. Lalu ia menegaskan, bahwa keputusan DPRD harus ia tindaklanjuti. (A18)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini