Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 4 Mei 2026 |15:05 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15415 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15145 EUP ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15198 (PRISCOLIN) 15097 (PAA) 15100 (AGM) 15215 PRISCOLIN ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14875 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14850 14589 (MNA) 14600 (PBI) 14965 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15035 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • PRISCOLIN unggul pada FOB TDUKU
  • Segmen LOCO masih cenderung melemah dan belum merata
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Pematangsiantar

Keputusan DPRD Siantar, Dugaan Korupsi Eks Rumah Singgah Diteruskan ke Jaksa Agung

keputusan dprd siantar, dugaan korupsi eks rumah singgah diteruskan ke jaksa agung
Tongam Pangaribuan saat menyerahkan laporan kerja dan rekomendasi pansus kepada Ketua DPRD Timbul Lingga

Pematangsiantar, Sinata.id – DPRD Pematangsiantar memutuskan, meneruskan rekomendasi Pansus Eks Rumah Singgah berupa temuan dugaan korupsi (mark-up) harga pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Keputusan DPRD diambil setelah 5 dari 7 fraksi yang ada di DPRD secara tegas menyatakan menyetujui dan menerima laporan kerja dan rekomendasi Pansus Eks Rumah Singgah pada Sidang Paripurna DPRD Pematangsiantar, Kamis (26/2/2026). 5 dari 7 fraksi itu diantaranya, Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar Indonesia, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN dan Fraksi Nurani Keadilan.

Advertisement

Adapun 2 fraksi yang memiliki usulan berbeda adalah Fraksi PDI Perjuangan yang mengusulkan penggunaan hak interpelasi, dan Fraksi Demokrat meminta agar hasil kerja pansus ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Dikonfirmasi Rencana Pencabutan Izin Studio 21, Kadis PMPTSP Siantar Bungkam

Sedangkan sebelumnya, Pansus Eks Rumah Singgah merekomendasikan, agar DPRD melalui Pimpinan DPRD agar menindaklanjuti temuan pansus agar diteruskan ke Kejaksaan Agung untuk diproses secara hukum.

“Merekomendasikan kepada Lembaga DPRD Kota Pematangsiantar melalui Pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar untuk menindaklanjuti atau menyampaikan hasil temuan dan kesimpulan pansus ini kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) di Jakarta agar ditindaklanjuti secara hukum,” ucap Ketua Pansus Eks Rumah Singgah Tongam Pangaribuan saat menyampaikan laporan kerja dan rekomendasi pansus.

Baca juga: Rekom Pansus, DPRD Diminta Adukan Dugaan Mark-up Eks Rumah Singgah ke Jaksa Agung

Sementara, setelah melakukan pembahasan, Pansus Eks Rumah Singgah juga menyampaikan kesimpulan pada sidang paripurna. Adapun kesimpulan itu diantaranya:

Baca Juga  Disdik Siantar Apresiasi Siswa Peraih Juara Tiga Olimpiade Matematika Nasional

1. Dalam proses pengadaan tanah dan bangunan eks Rumah Singgah Covid -19, terjadi penyimpangan prosedur dan administrasi yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku yang dilakukan oleh Pemko Pematangsiantar.

2. Harga beli tanah dan bangunan eks Rumah Singgah Covid-19 dinilai tidak wajar dan jauh melampaui harga pasar dan NJOP yang ada.

3. KJPP tidak profesional dan diduga melakukan mark-up harga dalam melakukan penilaian terhadap harga tanah dan bangunan eks Rumah Singgah Covid-19.

Baca juga: Legalitas Diragukan, KJPP DAZ Diduga Gelembungkan Harga Eks Rumah Singgah

Usai menutup sidang paripurna, Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul Lingga didampingi Wakil-wakil Ketua DPRD, Daud Simanjuntak dan Frengki Boy Saragih, mengatakan, keputusan DPRD untuk membawa temuan pansus ke Kejaksaan Agung akan dilakukan setelah rapat pimpinan

Baca Juga  Ditinggal Kedua Orang Tua dalam Waktu Singkat, Anak Alm. Jerdiaman Saragih Ucapkan Terima Kasih atas Dukungan

Kata Timbul, rapat pimpinan akan digelar pada Senin 2 Maret 2026. Lalu ia menegaskan, bahwa keputusan DPRD harus ia tindaklanjuti. (A18)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini