Pematangsiantar, Sinata.id – Keberadaan sebuah kafe di kawasan daerah aliran sungai (DAS) Sungai Bah Bolon, tepatnya di samping rumah dinas Wali Kota Pematangsiantar di Jalan MH Sitorus, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, menuai sorotan publik.
Kritik mengarah kepada Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, terkait dugaan penyalahgunaan DAS oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) yang hingga kini belum ditindak.
Lokasi tersebut diduga telah lama dimanfaatkan sebagai tempat usaha kafe. Namun, hingga saat ini, belum terlihat langkah tegas dari pemerintah kota untuk menertibkan aktivitas tersebut.
Kondisi ini memicu reaksi warga. Mereka menilai sikap diam kepala daerah justru memberi ruang bagi pelanggaran untuk terus berlangsung.
“Jika ASN saja dibiarkan melanggar, ini menjadi contoh buruk bagi masyarakat,” ujar seorang warga, Kamis (23/4/2026).
Warga juga menilai pembiaran tersebut berpotensi melemahkan wibawa pemerintah dalam menegakkan aturan, terlebih dugaan pelanggaran terjadi di lokasi strategis yang berdekatan dengan rumah dinas wali kota.
“Kalau di sekitar rumah dinas saja dibiarkan, bagaimana pemerintah bisa melarang warga lain? Ini menimbulkan kesan bahwa aturan tidak berlaku sama,” tambahnya.
Dugaan ini mencuat setelah seorang ASN berinisial SR, yang disebut merupakan lulusan sekolah pemerintahan, diduga memanfaatkan DAS untuk kepentingan usaha pribadi. Praktik tersebut dinilai melanggar aturan serta berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, penyalahgunaan aset negara termasuk pelanggaran berat. Sanksinya dapat berupa penurunan jabatan hingga pemberhentian. Bahkan, jika terbukti menimbulkan kerugian negara atau kerusakan lingkungan, kasus tersebut dapat berlanjut ke ranah pidana.
Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi maupun langkah konkret dari Pemerintah Kota Pematangsiantar. Kondisi ini memperkuat persepsi publik adanya pembiaran terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Situasi ini menjadi ujian bagi kepemimpinan daerah. Penegakan aturan yang tegas dan transparan dinilai penting, tidak hanya untuk menindak pelanggaran, tetapi juga menjaga kepercayaan publik. Tanpa langkah nyata, dikhawatirkan praktik serupa akan terus berulang dan berdampak pada tata kelola kota ke depan. (SN7)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini