Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 4 Mei 2026 |15:05 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15415 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15145 EUP ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15198 (PRISCOLIN) 15097 (PAA) 15100 (AGM) 15215 PRISCOLIN ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14875 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14850 14589 (MNA) 14600 (PBI) 14965 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15035 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • PRISCOLIN unggul pada FOB TDUKU
  • Segmen LOCO masih cenderung melemah dan belum merata
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Pematangsiantar

ASN Siantar Diduga Kuasai DAS Bah Bolon Jadi Kafe, Diamnya Wesly Silalahi Dianggap Restui Pelanggaran

asn siantar diduga kuasai das bah bolon jadi kafe, diamnya wesly silalahi dianggap restui pelanggaran
Lokasi cafe di DAS Sungai Bah Bolon, tepatnya di samping rumah dinas Wali Kota Pematangsiantar Jalan MH Sitorus Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat. (sinata)

Pematangsiantar, Sinata.id – Keberadaan sebuah kafe di kawasan daerah aliran sungai (DAS) Sungai Bah Bolon, tepatnya di samping rumah dinas Wali Kota Pematangsiantar di Jalan MH Sitorus, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, menuai sorotan publik.

Kritik mengarah kepada Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, terkait dugaan penyalahgunaan DAS oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) yang hingga kini belum ditindak.

Advertisement

Lokasi tersebut diduga telah lama dimanfaatkan sebagai tempat usaha kafe. Namun, hingga saat ini, belum terlihat langkah tegas dari pemerintah kota untuk menertibkan aktivitas tersebut.

Kondisi ini memicu reaksi warga. Mereka menilai sikap diam kepala daerah justru memberi ruang bagi pelanggaran untuk terus berlangsung.

Baca Juga  Pelaksanaan APBD Siantar Tahun 2025, Lebih Besar Pasak daripada Tiang

“Jika ASN saja dibiarkan melanggar, ini menjadi contoh buruk bagi masyarakat,” ujar seorang warga, Kamis (23/4/2026).

Warga juga menilai pembiaran tersebut berpotensi melemahkan wibawa pemerintah dalam menegakkan aturan, terlebih dugaan pelanggaran terjadi di lokasi strategis yang berdekatan dengan rumah dinas wali kota.

“Kalau di sekitar rumah dinas saja dibiarkan, bagaimana pemerintah bisa melarang warga lain? Ini menimbulkan kesan bahwa aturan tidak berlaku sama,” tambahnya.

Dugaan ini mencuat setelah seorang ASN berinisial SR, yang disebut merupakan lulusan sekolah pemerintahan, diduga memanfaatkan DAS untuk kepentingan usaha pribadi. Praktik tersebut dinilai melanggar aturan serta berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, penyalahgunaan aset negara termasuk pelanggaran berat. Sanksinya dapat berupa penurunan jabatan hingga pemberhentian. Bahkan, jika terbukti menimbulkan kerugian negara atau kerusakan lingkungan, kasus tersebut dapat berlanjut ke ranah pidana.

Baca Juga  Jabatan “Digusur”, 2 ASN “Bentrok” dengan Sekda di DPRD Siantar

Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi maupun langkah konkret dari Pemerintah Kota Pematangsiantar. Kondisi ini memperkuat persepsi publik adanya pembiaran terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Situasi ini menjadi ujian bagi kepemimpinan daerah. Penegakan aturan yang tegas dan transparan dinilai penting, tidak hanya untuk menindak pelanggaran, tetapi juga menjaga kepercayaan publik. Tanpa langkah nyata, dikhawatirkan praktik serupa akan terus berulang dan berdampak pada tata kelola kota ke depan. (SN7)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini