Jakarta, Sinata.id – Kementerian Pertahanan (Kemenhan) resmi melantik 12 tenaga ahli Dewan Pertahanan Nasional (DPN) guna memperkuat perumusan kebijakan strategis di bidang pertahanan.
Salah satu nama yang menyita perhatian publik adalah Sabrang Mowo Damar Panuluh, yang dikenal luas sebagai Noe Letto, vokalis grup band Letto sekaligus putra budayawan Emha Ainun Nadjib (Cak Nun).
Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menjelaskan bahwa para tenaga ahli tersebut akan memberikan masukan, kajian, serta rekomendasi sesuai dengan bidang keahlian masing-masing.
“Dalam mekanismenya, tenaga ahli menyampaikan masukan dan rekomendasi melalui forum dan tata kerja DPN sesuai struktur yang berlaku,” ujar Rico, Minggu (18/1/2026).
Selain Noe Letto, Kemenhan juga melantik Frank Alexander Hutapea, putra sulung pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, sebagai tenaga ahli DPN. Total terdapat 12 tenaga ahli yang dilantik untuk mendukung kerja strategis DPN.
Baca juga:Kementerian Agama Rombak Jajaran Pimpinan, 16 Pejabat Dilantik
Tidak Berdasarkan Latar Belakang Keluarga
Rico menegaskan, pengangkatan tenaga ahli DPN tidak didasarkan pada latar belakang keluarga atau faktor non-institusional lainnya. Para tenaga ahli dipilih karena keahlian dan kapasitas profesional yang dimiliki, termasuk dalam perspektif sosial, kebudayaan, serta komunikasi strategis.
Kontribusi pemikiran lintas disiplin tersebut akan menjadi bahan pertimbangan kolektif pimpinan DPN, termasuk Menteri Pertahanan, sehingga setiap keputusan tetap berada dalam koridor kelembagaan dan kepentingan strategis pertahanan negara.
“Pengisian tenaga ahli DPN sepenuhnya diarahkan untuk memperkuat kualitas kebijakan pertahanan Indonesia, bukan dikaitkan dengan latar belakang keluarga,” kata Rico, dikutip dari Antara.
Apa Itu Dewan Pertahanan Nasional?
DPN merupakan lembaga nonstruktural yang dipimpin langsung oleh Presiden. Pembentukan DPN diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 dan berlandaskan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1946.
DPN bertugas memberikan pertimbangan serta merumuskan solusi kebijakan strategis di bidang pertahanan nasional, yang mencakup kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
Baca juga:Lantik Pejabat Baru, Wakil Walikota Tanjungbalai Tekankan Integritas-Pelayanan Publik
Dalam menjalankan tugasnya, DPN menyelenggarakan sejumlah fungsi, antara lain:
Penyusunan kebijakan terpadu pertahanan negara
Perumusan kebijakan pengerahan komponen pertahanan dalam mobilisasi dan demobilisas
Penilaian risiko kebijakan pertahanan
Perumusan solusi kebijakan terkait geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi
Pelaksanaan administrasi DPN
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden
Struktur DPN terdiri atas Ketua (Presiden), anggota tetap, dan anggota tidak tetap. Anggota tetap meliputi Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Panglima TNI, serta sejumlah pejabat negara lainnya.
Besaran Penghasilan Tenaga Ahli DPN
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024, tenaga ahli madya DPN memperoleh hak keuangan dan fasilitas setara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II A.
Baca juga:H-1 Tahun Baru, Wali Kota Siantar Lantik 39 Pejabat Fungsional
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok eselon II A berkisar antara Rp2,18 juta hingga Rp3,64 juta. Namun, jika merujuk pada standar penggajian lembaga nonstruktural dan Standar Biaya Masukan (SBM) Kementerian Keuangan, total penghasilan atau take home pay dapat mencapai sekitar Rp25 juta hingga Rp35 juta per bulan.
Pendapatan tersebut mencakup honorarium, tunjangan kinerja, serta fasilitas operasional lainnya untuk mendukung tugas strategis dalam memberikan pertimbangan kebijakan pertahanan negara kepada Presiden. (A02)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini