Info Market CPO
πŸ—“ Update: Kamis, 04 Juni 2026 |17:08 WIB |Volume: 0.5K β€’ 0.5K β€’ 0.5K β€’ 0.5K β€’ 0.5K β€’ 0.5K β€’DMI β€’ BLW β€’ FOB TDUKU β€’ FRC TBAYUR β€’ FRC PLMBG β€’ LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
MERANTI7 N4 (MERANTI7)
Vol: 0.5K Β· DMI
15025 (AGM) 15010 (IBP) 14921 (EUP) 15075 AGM ACC
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K Β· BLW
15025 (ARM) 15010 (MM) 14951 (EOP) 15075 ARM ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K Β· FOB TDUKU
14825 (AGM) 14785 (MM) 14736 (PRISCOLIN) 14875 AGM ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K Β· FRC TBAYUR
14880 (WIRA) 14759 (WNI) 8000 (PRCW) 14945 WIRA ACC
N7 N4 (N7)
Vol: 0.5K Β· FRC PLMBG
14875 (AGM) 14860 (MM) 14771 (PRISCOLIN) 14925 AGM ACC
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K Β· LOCO LUWU
- - - - – NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi transaksi ACC dengan persaingan harga yang cukup ketat antar bidder. AGM memenangkan tender DMI, FOB TDUKU, dan FRC PLMBG, sementara ARM unggul di BLW dan WIRA memenangkan tender FRC TBAYUR. Tender LOCO LUWU belum terdapat bidder.
πŸ‘₯Sumber: Internal Market CPO
Model
Regional

Kasus Perusakan Tanaman Petani di Pakpak Bharat, Jaksa Tolak Eksepsi Indra Berutu Cs

kasus perusakan tanaman petani di pakpak bharat, jaksa tolak eksepsi indra berutu cs
Sidang kasus perusakan tanaman petani di PN Sidikalang. (foto: sinata)

Pakpak Bharat, Sinata.id – Jaksa penuntut umum (JPU) Guswandi Sembiring menolak eksepsi/nota keberatan Indra Berutu Cs, para terdakwa kasus perusakan tanaman petani di Pakpak Bharat dalam sidang lanjutan di PN Sidikalang, Senin (22/9/2025).

Jaksa dari Kejari Dairi itu menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun telah memenui syarat formil dan materil karena telah diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap.

Advertisement

β€œMenolak seluruh eksepsi/keberatan penasihat hukum terdakwa Indra Berutu dkk,” terang Guswandi dalam sidang yang dihadiri Majelis Hakim Mhd Iqbal Purba, Reni Renggita Pratama Putri Laia dan Jatmoko Wirawan, Senin (22/9/2025).

Nota keberatan sebelumnya yang disampaikan penasihat hukum terdakwa dari Kantor Advokat Duarjon Simalalango dan Partners, yang dibacakan dalam sidang pada 17 September 2025.

Baca Juga  Kejati Sumut Ungkap Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium, 3 Pejabat Inalum Jadi Tersangka

Adapun dalil penasihat hukum menyatakan surat dakwaan penuntut umum kabur karena isi delik pada dakwaan kesatu maupun dakwaan kedua adalah sama dan dakwaan tidak menguraikan secarajelas dan lengkap perbuatan yang dilakukan masing-masing terdakwa.

Atas dasar itu, penasihat hukum menyatakan dakwaan jaksa tidak dapat diterima dan surat dakwaan harus dibatalkan.

Namun jaksa menyatakan kalau dakwaan yang disusun sudah sesuai ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP, sehingga surat dakwaan harusnya dapat diterima dan tidak batal demi hukum.

β€œAgar melanjutkan persidangan ini untuk diperiksa dan mengadili terdakwa Indra Berutu dkk,” ujar Guswandi.

Baca juga:

Empat Tersangka Perusakan Lahan Petani di Pakpak Bharat Ditahan Jaksa

Baca Juga  Peringatan Hari Lahir Pancasila di SMAN 15 Medan Soroti Literasi Digital dan Nilai Kebangsaan

Sementara itu, kasus ini dilaporkan korban Horas Siagian, petani di Desa Pardomuan, Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu (STTU Julu), Kabupaten Pakpak Bharat, pada 4 Maret 2025.

Lahan milik korban yang ditanami 300 batang pohon kopi, 50 batang cabai rawit, dan 8 batang pohon alpukat dicabut, ditebang, dan dirusak oleh keempat pelaku.

Polisi kemudian menangkap empat tersangka. Di antaranya, Indra Berutu, Boile Dahke Berutu, Kaller Berutu, dan Togar Berutu. (A58)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini