Info Market CPO
πŸ—“ Update: Rabu, 13 Mei 2026 |18:41 WIB |Volume: 0.5K β€’ 0.5K β€’ 0.2K β€’ 2.6K β€’DMI β€’ DMI β€’ LOCO PARINDU β€’ FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K Β· DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K Β· DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K Β· LOCO PARINDU
14535 14399 (MNA) 14400 (PBI) 14750 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K Β· FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI Persaingan harga masih cukup kompetitif antar bidder Tender LOCO PARINDU berakhir WD Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder
πŸ‘₯Sumber: Internal Market CPO
Model
Regional

Kasus Perusakan Tanaman Petani di Pakpak Bharat, Jaksa Tolak Eksepsi Indra Berutu Cs

kasus perusakan tanaman petani di pakpak bharat, jaksa tolak eksepsi indra berutu cs
Sidang kasus perusakan tanaman petani di PN Sidikalang. (foto: sinata)

Pakpak Bharat, Sinata.id – Jaksa penuntut umum (JPU) Guswandi Sembiring menolak eksepsi/nota keberatan Indra Berutu Cs, para terdakwa kasus perusakan tanaman petani di Pakpak Bharat dalam sidang lanjutan di PN Sidikalang, Senin (22/9/2025).

Jaksa dari Kejari Dairi itu menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun telah memenui syarat formil dan materil karena telah diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap.

Advertisement

β€œMenolak seluruh eksepsi/keberatan penasihat hukum terdakwa Indra Berutu dkk,” terang Guswandi dalam sidang yang dihadiri Majelis Hakim Mhd Iqbal Purba, Reni Renggita Pratama Putri Laia dan Jatmoko Wirawan, Senin (22/9/2025).

Nota keberatan sebelumnya yang disampaikan penasihat hukum terdakwa dari Kantor Advokat Duarjon Simalalango dan Partners, yang dibacakan dalam sidang pada 17 September 2025.

Baca Juga  Kasus Pencurian Ringan di Rambutan Diselesaikan Melalui Mediasi Kepolisian

Adapun dalil penasihat hukum menyatakan surat dakwaan penuntut umum kabur karena isi delik pada dakwaan kesatu maupun dakwaan kedua adalah sama dan dakwaan tidak menguraikan secarajelas dan lengkap perbuatan yang dilakukan masing-masing terdakwa.

Atas dasar itu, penasihat hukum menyatakan dakwaan jaksa tidak dapat diterima dan surat dakwaan harus dibatalkan.

Namun jaksa menyatakan kalau dakwaan yang disusun sudah sesuai ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP, sehingga surat dakwaan harusnya dapat diterima dan tidak batal demi hukum.

β€œAgar melanjutkan persidangan ini untuk diperiksa dan mengadili terdakwa Indra Berutu dkk,” ujar Guswandi.

Baca juga:

Empat Tersangka Perusakan Lahan Petani di Pakpak Bharat Ditahan Jaksa

Baca Juga  Putusan Praperadilan Kabulkan Permohonan, Status Tersangka Kasus PUPR Nias Selatan Dipertanyakan

Sementara itu, kasus ini dilaporkan korban Horas Siagian, petani di Desa Pardomuan, Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu (STTU Julu), Kabupaten Pakpak Bharat, pada 4 Maret 2025.

Lahan milik korban yang ditanami 300 batang pohon kopi, 50 batang cabai rawit, dan 8 batang pohon alpukat dicabut, ditebang, dan dirusak oleh keempat pelaku.

Polisi kemudian menangkap empat tersangka. Di antaranya, Indra Berutu, Boile Dahke Berutu, Kaller Berutu, dan Togar Berutu. (A58)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini