Jakarta, Sinata.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait kasus dugaan kartel bunga pinjaman online (pinjol).
KPPU memutuskan sebanyak 97 pelaku usaha layanan pinjaman daring (pindar) terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
OJK menyatakan menghormati putusan yang dibacakan dalam sidang KPPU pada 26 Maret 2026.
“Mencermati dan menghormati putusan yang diterbitkan oleh Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan tertulis, Jumat (28/3/2026).
OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penguatan industri pinjaman daring, khususnya dalam aspek tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen.
Selain itu, OJK telah menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi yang dapat dikenakan oleh penyelenggara pindar kepada penerima dana. Kebijakan tersebut bertujuan memastikan praktik usaha yang sehat, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.
Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Dalam perkara tersebut, KPPU menjatuhkan sanksi denda dengan total mencapai Rp755 miliar kepada para pelaku usaha. Putusan itu merupakan hasil proses penegakan hukum yang berlangsung sejak 2023 hingga tahap akhir pemeriksaan.
Kasus ini bermula dari penyelidikan KPPU pada 2023 terkait dugaan pengaturan bunga pinjaman oleh asosiasi fintech pendanaan. Pada 2025, sejumlah anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) ditetapkan sebagai terlapor.
AFPI Kecewa dan Ajukan Banding
Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menyatakan kekecewaannya atas putusan tersebut. Ia menilai batas maksimum manfaat ekonomi yang diterapkan saat itu merupakan arahan dari OJK.
Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan melindungi konsumen dari praktik predatory lending serta maraknya pinjol ilegal dengan bunga tinggi.
“Mayoritas anggota asosiasi akan mengajukan banding terhadap putusan KPPU,” ujar Entjik.
Ia juga menegaskan bahwa selama proses persidangan tidak ditemukan adanya niat jahat dari para pelaku usaha.
“Kami meyakini pelaku industri pinjaman daring telah bertindak sesuai arahan regulator saat itu,” katanya.
AFPI menilai pendekatan yang diterapkan, termasuk penetapan batas manfaat ekonomi, merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen sekaligus pembeda dengan pinjol ilegal.
Meski demikian, AFPI tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Operasional Pinjol Tetap Berjalan
AFPI memastikan operasional seluruh platform pindar tetap berjalan normal pasca putusan tersebut.
Selain itu, kewajiban pembayaran oleh pengguna tetap harus dipenuhi sesuai perjanjian yang telah disepakati.
AFPI juga menyebut bahwa pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi sebelumnya merupakan bagian dari kode etik industri sebelum diterbitkannya SEOJK terkait LPBBTI. (A02)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini