Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 4 Mei 2026 |15:05 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15415 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15145 EUP ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15198 (PRISCOLIN) 15097 (PAA) 15100 (AGM) 15215 PRISCOLIN ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14875 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14850 14589 (MNA) 14600 (PBI) 14965 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15035 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • PRISCOLIN unggul pada FOB TDUKU
  • Segmen LOCO masih cenderung melemah dan belum merata
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Ekonomi & Bisnis

Kasus Kartel Pinjol Meledak, OJK Hormati Putusan KPPU, AFPI Siap Banding

kasus kartel pinjol meledak, ojk hormati putusan kppu, afpi siap banding
Kantor KPPU RI. (istimewa)

Jakarta, Sinata.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait kasus dugaan kartel bunga pinjaman online (pinjol).

KPPU memutuskan sebanyak 97 pelaku usaha layanan pinjaman daring (pindar) terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Advertisement

OJK menyatakan menghormati putusan yang dibacakan dalam sidang KPPU pada 26 Maret 2026.

“Mencermati dan menghormati putusan yang diterbitkan oleh Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan tertulis, Jumat (28/3/2026).

OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penguatan industri pinjaman daring, khususnya dalam aspek tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen.

Baca Juga  OJK Jatuhkan Denda Miliaran untuk Pelaku Goreng Saham IMPC

Selain itu, OJK telah menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi yang dapat dikenakan oleh penyelenggara pindar kepada penerima dana. Kebijakan tersebut bertujuan memastikan praktik usaha yang sehat, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.

Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Dalam perkara tersebut, KPPU menjatuhkan sanksi denda dengan total mencapai Rp755 miliar kepada para pelaku usaha. Putusan itu merupakan hasil proses penegakan hukum yang berlangsung sejak 2023 hingga tahap akhir pemeriksaan.

Kasus ini bermula dari penyelidikan KPPU pada 2023 terkait dugaan pengaturan bunga pinjaman oleh asosiasi fintech pendanaan. Pada 2025, sejumlah anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) ditetapkan sebagai terlapor.

Baca Juga  Emas Rontok di Tengah Libur Global, Investor Lepas Aset Aman

AFPI Kecewa dan Ajukan Banding

Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menyatakan kekecewaannya atas putusan tersebut. Ia menilai batas maksimum manfaat ekonomi yang diterapkan saat itu merupakan arahan dari OJK.

Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan melindungi konsumen dari praktik predatory lending serta maraknya pinjol ilegal dengan bunga tinggi.

“Mayoritas anggota asosiasi akan mengajukan banding terhadap putusan KPPU,” ujar Entjik.

Ia juga menegaskan bahwa selama proses persidangan tidak ditemukan adanya niat jahat dari para pelaku usaha.

“Kami meyakini pelaku industri pinjaman daring telah bertindak sesuai arahan regulator saat itu,” katanya.

AFPI menilai pendekatan yang diterapkan, termasuk penetapan batas manfaat ekonomi, merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen sekaligus pembeda dengan pinjol ilegal.

Baca Juga  OJK Bekukan Saham Rp14,5 Triliun, Kantor Mirae Asset Digeledah

Meski demikian, AFPI tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Operasional Pinjol Tetap Berjalan

AFPI memastikan operasional seluruh platform pindar tetap berjalan normal pasca putusan tersebut.

Selain itu, kewajiban pembayaran oleh pengguna tetap harus dipenuhi sesuai perjanjian yang telah disepakati.

AFPI juga menyebut bahwa pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi sebelumnya merupakan bagian dari kode etik industri sebelum diterbitkannya SEOJK terkait LPBBTI. (A02)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini