Phnom Penh, Sinata.id – Pemerintah Kamboja mendeportasi sebanyak 2.671 warga negara asing (WNA) ke negara asal masing-masing akibat berbagai pelanggaran hukum selama periode 20–30 April 2026.
Dilansir dari laporan yang dikutip ANTARA dan Khmer Times, Selasa (5/5/2026), ribuan WNA tersebut berasal dari berbagai negara, termasuk Indonesia, Pakistan, Vietnam, Afrika Selatan, Kamerun, Ghana, China, Laos, Myanmar, Nigeria, Amerika Serikat, India, Bangladesh, Sri Lanka, Rusia, Jerman, Thailand, dan Malaysia.
Sebagian besar dari mereka terjerat kasus penipuan daring (online scam), migrasi ilegal, hingga pemalsuan dokumen.
Data menunjukkan bahwa warga asal China dan Thailand mendominasi kasus tertentu. Sebanyak 306 warga China dan 635 warga Thailand teridentifikasi terlibat dalam jaringan penipuan daring.
Selain itu, sejumlah WNA juga didakwa atas pelanggaran lain, seperti tinggal tanpa dokumen resmi, penggunaan visa palsu, penculikan, serta aktivitas kerja ilegal di wilayah Kamboja.
Langkah deportasi ini merupakan bagian dari operasi besar otoritas Kamboja dalam menertibkan keberadaan warga asing yang melanggar hukum.
Sejumlah pengamat regional menilai tindakan tegas tersebut sebagai upaya pemerintah Kamboja untuk memperbaiki citra negara, khususnya dalam memerangi kejahatan transnasional yang selama ini menjadi sorotan, terutama terkait maraknya praktik penipuan daring.
Pemerintah Kamboja juga disebut terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas warga asing guna memastikan kepatuhan terhadap aturan imigrasi dan hukum pidana yang berlaku. (A02)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini