Situbondo, Sinata.id — Palu hakim yang diketuk di ruang sidang Pengadilan Negeri Situbondo bukan sekadar mengakhiri perkara, tetapi juga membuka kisah getir tentang kemiskinan, hukum, dan usia senja. Masir, pria 75 tahun asal Desa Sumberanyar, resmi divonis penjara karena menangkap burung di kawasan konservasi Taman Nasional Baluran.
Vonis itu dijatuhkan setelah Majelis Hakim menyatakan Masir terbukti bersalah melakukan perburuan satwa liar dilindungi. Ia dijatuhi hukuman 5 bulan 20 hari penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sempat mengajukan ancaman dua tahun bui.
Kasus ini mencuat luas setelah diunggah akun Instagram @mountnesia, Senin (9/1/2026). Dalam unggahan tersebut, ditulis bahwa hari-hari terakhir Masir harus dihabiskan di balik jeruji besi, bukan di rumah bersama keluarga.
“Di usia 75 tahun, Kakek Masir, warga Desa Sumberanyar, Situbondo, harus menjalani hari-hari di balik jeruji besi,” tulis akun itu.
Dari Hutan ke Meja Hijau
Masir diketahui beberapa kali masuk ke kawasan Taman Nasional Baluran, wilayah konservasi yang dilindungi ketat. Dari sana, ia menangkap lima ekor burung cendet, jenis burung kicau yang dikenal mampu meniru suara satwa lain.
Burung-burung itu kemudian dijual dengan harga Rp30.000 per ekor.
“Ia bukan berburu untuk hobi, tapi agar dapur tetap berasap,” tulis unggahan tersebut.
Namun langkah kecil untuk bertahan hidup itu berujung proses hukum panjang. Dalam berkas perkara, Masir tercatat sudah lima kali melakukan perburuan di kawasan tersebut. Fakta inilah yang membuatnya tidak memenuhi syarat untuk penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif.
“Kakek Masir yang telah sepuh dan menderita asma, diketahui sudah lima kali melakukan perburuan di kawasan tersebut, sehingga tak bisa mendapatkan keadilan restoratif,” tulis akun @mountnesia.
Tangis di Ruang Sidang
Saat hakim membacakan putusan, Masir tak kuasa menahan air mata. Tubuhnya gemetar, tangisnya pecah di ruang sidang.
“Ia menangis histeris, lalu bersujud syukur bukan karena bebas sepenuhnya, tapi karena masa hukumannya hampir usai,” tulis unggahan tersebut.
Masir sebelumnya telah menjalani masa tahanan 5 bulan 17 hari, sehingga hanya tinggal menghitung hari untuk kembali pulang.
Meski menuai simpati publik, pengadilan menegaskan bahwa kawasan taman nasional adalah wilayah konservasi yang dilindungi undang-undang. Setiap aktivitas perburuan di dalamnya tetap merupakan pelanggaran hukum, siapa pun pelakunya.
Namun majelis hakim juga mempertimbangkan faktor usia lanjut, kondisi kesehatan, serta tekanan ekonomi sebagai alasan meringankan hukuman. [a46]









Jadilah yang pertama berkomentar di sini