Jakarta, Sinata.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yunianto SH menyampaikan permohonan maaf atas penanganan perkara yang menjerat Hogi Minaya.
Hogi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat kecelakaan saat mengejar pelaku penjambretan terhadap istrinya di wilayah Sleman, Yogyakarta.
Permintaan maaf tersebut disampaikan Bambang pada rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI yang turut dihadiri Hogi Minaya dan sang istri, Arista Minaya, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Pada rapat tersebut, Bambang menjelaskan, langkah yang diambil pihak kejaksaan semata-mata dilakukan setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II dari penyidik kepolisian. Ia mengakui adanya kegelisahan publik atas perkara tersebut.
Sebagai respons, Kejari Sleman segera mencari jalan keluar dengan menempuh pendekatan restorasi justice. Bambang menyebut pihaknya berupaya mempertemukan semua pihak terkait, untuk berdialog secara terbuka, saling memahami, dan membuka ruang perdamaian agar perkara tidak berlarut-larut.
Ia menegaskan, upaya tersebut dilakukan dengan niat menyelesaikan masalah secara adil dan manusiawi. Setelah rapat bersama Komisi III DPR RI, Bambang memastikan akan menjalankan seluruh kesimpulan yang telah disepakati.
“Mekanisme selanjutnya akan kami laporkan kepada pimpinan dan kami menunggu arahan lebih lanjut. Proses penghentian perkara akan diupayakan secepat mungkin sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sebelumnya, Hogi Minaya (43) ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas oleh Polresta Sleman usai mengejar dua pelaku penjambretan yang merampas barang milik istrinya, Arista Minaya (39). Dalam peristiwa tersebut, kedua pelaku penjambretan dilaporkan meninggal dunia.
Polisi menyatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah melalui rangkaian penyelidikan. Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (A18)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini