Info Market CPO
🗓 Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • LOCO NGABANG • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Nasional

Kajari Sleman Minta Maaf, Kasus Hogi Diupayakan Lewat Restorasi Justice

kajari sleman minta maaf, kasus hogi diupayakan lewat restorasi justice
Kajari Sleman, Bambang Yunianto SH

Jakarta, Sinata.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yunianto SH menyampaikan permohonan maaf atas penanganan perkara yang menjerat Hogi Minaya.

Hogi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat kecelakaan saat mengejar pelaku penjambretan terhadap istrinya di wilayah Sleman, Yogyakarta.

Advertisement

Permintaan maaf tersebut disampaikan Bambang pada rapat dengar pendapat (RDP)  Komisi III DPR RI yang turut dihadiri Hogi Minaya dan sang istri, Arista Minaya, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Pada rapat tersebut, Bambang menjelaskan, langkah yang diambil pihak kejaksaan semata-mata dilakukan setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II dari penyidik kepolisian. Ia mengakui adanya kegelisahan publik atas perkara tersebut.

Baca Juga  Daftar 89 Negara Bebas Visa WNI 2026 dan Peringkat Paspor Indonesia

Sebagai respons, Kejari Sleman segera mencari jalan keluar dengan menempuh pendekatan restorasi justice. Bambang menyebut pihaknya berupaya mempertemukan semua pihak terkait, untuk berdialog secara terbuka, saling memahami, dan membuka ruang perdamaian agar perkara tidak berlarut-larut.

Ia menegaskan, upaya tersebut dilakukan dengan niat menyelesaikan masalah secara adil dan manusiawi. Setelah rapat bersama Komisi III DPR RI, Bambang memastikan akan menjalankan seluruh kesimpulan yang telah disepakati.

“Mekanisme selanjutnya akan kami laporkan kepada pimpinan dan kami menunggu arahan lebih lanjut. Proses penghentian perkara akan diupayakan secepat mungkin sesuai ketentuan,” ujarnya.

Sebelumnya, Hogi Minaya (43) ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas oleh Polresta Sleman usai mengejar dua pelaku penjambretan yang merampas barang milik istrinya, Arista Minaya (39). Dalam peristiwa tersebut, kedua pelaku penjambretan dilaporkan meninggal dunia.

Baca Juga  Hasil Pemeriksaan Tambang Martabe Akan Dipublikasikan Minggu Ini

Polisi menyatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah melalui rangkaian penyelidikan. Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (A18)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini