Jakarta, Sinata.id — Pemerintah Republik Indonesia mengumumkan telah mencapai fase akhir dalam pemeriksaan atas kegiatan operasional tambang emas Martabe di Provinsi Sumatera Utara. Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, kepada wartawan usai menghadiri forum ekonomi di ibu kota, Jumat sore (13/2/2026).
Bahlil menegaskan bahwa hasil audit lingkungan dan izin pertambangan yang tengah dikaji akan dirilis pada pekan ketiga Februari 2026 sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan yang lebih komprehensif.
Baca Juga: Trump Ultimatum Langsung ke Iran: “Akan Ada Akibat Sangat Traumatis Jika Tak Ada Kesepakatan Nuklir”
“Tim audit sudah bekerja maksimal. Dalam 1—2 hari ke depan akan clear, dan insya Allah minggu depan kita sampaikan hasilnya ke publik,” kata Bahlil, dikutip Sabtu (14/2/2026).
Proses audit yang dimaksud merujuk pada peninjauan menyeluruh dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) serta Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang menjadi syarat utama kegiatan operasional tambang.
Pemeriksaan ini dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sebagai bentuk pengawasan pemerintah terhadap kewajiban lingkungan korporasi.
Bahlil menegaskan bahwa pengumuman resmi bukan semata pernyataan administratif, melainkan keputusan strategis yang akan berdampak luas terhadap kepastian berusaha dan perlindungan lingkungan.
“Kalau audit tidak menemukan pelanggaran signifikan, maka izin akan kembali berlaku. Tetapi jika ada indikasi pelanggaran serius, selanjutnya akan kami tindak berdasarkan regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Pernyataan ini mematahkan anggapan sebelumnya bahwa izin tambang Martabe telah dicabut secara administratif.
Menurut Bahlil, pencabutan izin belum dilakukan, evaluasi masih dalam tahap akhir, dan pemerintah tidak ingin mengambil keputusan yang terburu-buru tanpa pertimbangan hukum dan teknis yang kuat. [a46]









Jadilah yang pertama berkomentar di sini