Jakarta, Sinata.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan pasangan suami istri (pasutri) di Pekanbaru, Riau.
Dalam operasi beruntun, aparat mengamankan empat tersangka dan menyita 4,2 kilogram sabu serta ratusan pil ekstasi siap edar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada akhir Februari 2026.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dengan penyelidikan intensif hingga akhirnya dilakukan serangkaian penindakan pada 20–23 April 2026 di tiga lokasi berbeda di Kota Pekanbaru.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Megawati alias Ega, yang berperan sebagai koordinator barang, di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Riau.
Dari hasil pengembangan, petugas bergerak ke lokasi kedua di Jalan Teratai Bawah dan menangkap Ricky Riyansyah Tanjung.
“Dari lokasi tersebut, petugas menyita 108 butir pil ekstasi bermerek Angry Face serta timbangan digital,” ujar Brigjen Eko, Kamis (23/4/2026).
Operasi kemudian berlanjut ke lokasi ketiga, yakni sebuah gudang perabot di Gang Karya 1. Di tempat itu, polisi meringkus tersangka Rizal alias Ijal dan menemukan sabu yang dikemas dalam plastik bermerek Durian.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Megawati mendapatkan pasokan narkoba dari suaminya, Juliadi alias Adi, yang diduga menjadi pengendali utama jaringan tersebut.
Juliadi sendiri merupakan residivis yang sebelumnya telah diamankan Bareskrim pada 10 April 2026 dengan barang bukti 30 kilogram sabu di Kelurahan Sri Meranti.
Dalam jaringan ini, Rizal disebut berperan sebagai kurir sekaligus penjaga gudang yang bertugas mendistribusikan barang haram sesuai arahan Juliadi.
Secara keseluruhan, aparat berhasil menyita, yakni 4,2 kilogram sabu, 108 butir ekstasi, dan uang tunai Rp1,1 juta.
Seluruh tersangka kini telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (A08)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini