Info Market CPO
🗓 Update: Jumat, 8 Mei 2026 |15:34 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (TON) 15131 (AGM) 15275 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15100 (IMT/KJA) 15131 (AGM) 15275 KJA ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO NGABANG
14782 14675 (MNA) 14500 (PBI) 14925 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO KEMBAYAN
14772 14525 (MNA) 14400 (PBI) 14825 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14600 (MNA) 14500 (PBI) 14925 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP masih mendominasi pada beberapa titik LOCO
  • Persaingan harga di DMI berlangsung ketat
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
News

Jawaban Nyeleneh Sekda Junaedi Dinilai Tak Etis dan Tak Profesional

jawaban sekda junaedi terkesan meremehkan penetapan tersangka kepala dinas perhubungan julham situmorang.
Azhari Nasution (kiri) dan Junaedi Antonius Sitanggang. (Foto:ist)

Pematangsiantar, Sinata.id – Jawaban Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang yang terkesan meremehkan penetapan tersangka Kepala Dinas Perhubungan Julham Situmorang dalam kasus dugaan korupsi, dianggap tak etis dan tak profesional. Demikian diungkap seorang pemerhati pemerintahan, Azhari Nasution.

Sekda Junaedi Dinilai Tak Etis

“Ucapan ‘Kau mau gimana?’ yang dilontarkan (Junaedi) kepada wartawan adalah bentuk komunikasi yang tidak etis, tidak profesional, dan tidak pantas keluar dari mulut seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi panutan,” kata dia dihubungi Sinata, Senin, 21 April 2025.

Advertisement

Menurut Politisi PDI-P itu, statement Junaedi memunculkan persoalan serius yang perlu dikritisi secara tajam karena bersikap defensif yang justru menyalahkan pertanyaan wartawan.

Baca Juga  Anak SMP Kian Tenggelam di Layar HP, Kesehatan Mental Terancam

“Menonaktifkan pejabat yang berstatus tersangka bukanlah bentuk penghakiman, melainkan langkah administratif yang bersifat preventif untuk menjaga marwah institusi dan mencegah konflik kepentingan selama proses hukum berlangsung. Ini bukan soal “justifikasi”, seperti yang disampaikan Junaedi tapi soal kehati-hatian dan tanggung jawab moral terhadap publik,” katanya.

Selanjutnya, alasan Junaedi menyebut Pemko belum menerima pemberitahuan dari penyidik juga tidak bisa dijadikan tameng di era keterbukaan informasi. Dimana sudah seharusnya mengejar informasi, bukan malah sebaliknya.

Ia menyampaikan pejabat daerah tidak boleh lagi bersembunyi di balik alasan birokratis ketika kepercayaan publik sedang dipertaruhkan.

“Yang lebih disayangkan adalah jika sikap seorang pejabat seperti ini dibiarkan, maka upaya pemberantasan korupsi di daerah hanya akan menjadi slogan kosong tanpa makna,” terangnya.

Baca Juga  Kapolres Turun Langsung, Jamin Keamanan Pesta Rakyat HUT ke-155 Pematangsiantar

Diakhir, ia mengajak sejumlah kalangan terus menyoroti kasus ini dan mendesak Pemko Pematangsiantar mengambil langkah konkret untuk mencopot Kadishub yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. (*)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini