Pematangsiantar, Sinata.id – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar masih melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang lahan dan gedung SMA Negeri 5 Pematangsiantar.
Kepala Bagian Hukum Setdako Pematangsiantar, Edi Sutrisno, mengatakan, hingga saat ini belum ada langkah konkret yang diambil dalam menjalankan putusan MA.
Hal ini disebabkan isi putusan dinilai belum memberikan kejelasan teknis, terutama terkait mekanisme pelaksanaan dan pembagian tanggung renteng antar pihak.
“Putusannya masih belum rinci. Ada skema tanggung renteng, tapi tidak dijelaskan berapa besar beban masing-masing pihak,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Menurutnya, pembahasan saat ini masih difokuskan pada memahami substansi putusan, bukan pada tahap pembayaran ganti rugi. Pemerintah kota juga masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah provinsi.
Meski demikian, berdasarkan telaah awal, nilai ganti rugi yang tercantum dalam putusan mencapai sekitar Rp40,7 miliar. Namun, kepastian mengenai kewajiban pembayaran tersebut masih menunggu kejelasan lebih lanjut.
Selain itu, Pemko juga belum memperoleh kepastian terkait status aset lahan dan bangunan setelah pembayaran dilakukan.
“Belum ada penjelasan apakah setelah dibayar aset langsung menjadi milik pemerintah atau bagaimana mekanismenya,” tambahnya.
Diketahui, sengketa lahan ini melibatkan pihak sekolah dengan PT DSI. Dalam putusannya, Mahkamah Agung menetapkan perusahaan tersebut sebagai pemilik sah atas lahan yang selama ini digunakan oleh sekolah.
Putusan itu juga memuat kewajiban pembayaran ganti rugi sekitar Rp40,7 miliar.
Di sisi lain, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI memastikan akan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait sembari menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. (A18)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini