Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 7 Mei 2026 |18:20 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 1K DMI • LOCO PARINDU • LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14455 (MNA) 14600 (PBI) 15000 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 1K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Harga relatif stabil pada transaksi DMI
  • Selisih harga antar bidder sangat tipis
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
News

Jalan Perumahan Grand Rakutta Terancam Ditutup, Warga Minta Pemerintah Turun Tangan

jalan perumahan grand rakutta terancam ditutup, warga minta pemerintah turun tangan
Jalan perumahan yang terancam ditutup. insert: Charles Batubara. (foto: ist)

Pematangsiantar, Sinata.id – Polemik akses jalan menuju perumahan Grand Rakutta Indah kian memanas. Warga menegaskan bahwa akar masalah bukanlah pihak yang menutup jalan, melainkan developer yang dinilai lalai membayar lahan seluas 307 meter persegi yang diperuntukkan sebagai akses jalan perumahan.

Salah satu warga perumahan, Charles Batubara, memberikan tanggapan terkait polemik ini. Menurutnya, masyarakat selama ini dirugikan akibat ketidakjelasan pembayaran lahan kepada pemilik lahan.

Advertisement

“Kami sebagai warga sudah membayar lunas harga tanah kavling, dan di dalamnya termasuk fasilitas jalan. Kalau sampai sekarang jalan itu masih bermasalah karena belum dibayar developer, jelas kami yang paling dirugikan,” ujar dia dihubungi Minggu, 31 Agustus 2025.

Baca Juga  Pembunuhan Sadis Anggota Ormas di Medan, Jasad Korban Dibuang ke Laut Aceh

Ia menambahkan, warga meminta agar developer segera melakukan pembayaran lahan seluas 5×67 meter kepada pemilik tanah. Jika tidak, pemilik telah menyatakan akan menutup jalan pada Kamis, 4 September 2025 dan warga perumahan yang akan merasakan dampaknya.

“Jangan lempar kesalahan ke warga, tapi selesaikan kewajiban developer sesuai kesepakatan awal,” tegas ujarnya.

Baca juga:

Pemilik Lahan Layangkan Surat Peringatan Kedua, Ancam Tutup Akses Jalan ke Grand Rakutta Indah

Dia turut juga berharap agar pihak pemerintah setempat melalui Forkopimcam Siantar Martoba—yakni camat, kapolsek, dan danramil—dapat turun tangan melakukan mediasi.

Menurutnya, langkah persuasif sangat penting untuk memperkecil masalah, sekaligus mendorong developer agar menyelesaikan kewajibannya tanpa harus merugikan warga.

Baca Juga  Mengenal Program Desa Asuh, Langkah Komisi V Dorong Hilirisasi Ekonomi

Pada hari yang sama, praktisi hukum Pondang Hasibuan, dimintai pendapatnya menyatakan bahwa secara hukum, kewajiban pembayaran lahan fasilitas umum (fasum) merupakan tanggung jawab developer.

“Warga yang membeli kavlingan sudah otomatis membayar harga termasuk fasilitas umum, dalam hal ini jalan. Jadi, kalau fasum itu belum dilunasi developer kepada pemilik tanah, maka yang harus bertanggung jawab adalah developer, bukan warga perumahan,” ujarnya. (A27)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini