Jakarta, Sinata.id — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencetak sejarah baru dalam pengelolaan aset daerah setelah menerima ribuan sertifikat tanah dan bangunan senilai puluhan triliun rupiah dalam satu hari. Pencapaian itu sekaligus mencatat nama provinsi sebagai pemegang rekor baru dalam Museum Rekor Indonesia (MURI).
Penyerahan dilakukan secara simbolis di Masjid Raya KH Hasyim Asy’ari, Jakarta Barat, ketika Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan 3.922 sertifikat Hak Pakai kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
Total luas tanah yang kini memiliki kepastian hukum mencapai 563,9 hektare dengan perkiraan nilai keseluruhan lebih dari Rp102 triliun. Jumlah ini membuat Jakarta menjadi daerah yang paling banyak melakukan sertifikasi aset dalam sejarah Indonesia.
Gubernur Pramono menyampaikan bahwa proses sertifikasi tersebut merupakan jawaban atas masalah administrasi aset daerah yang berkepanjangan selama puluhan tahun.
“Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat. Penyelesaian 3.922 sertifikat ini tidak mungkin terjadi tanpa kerja sama yang sungguh-sungguh antara Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah DKI Jakarta,” ujar Pramono, dikutip Jumat (13/2/2026).
Menurutnya, kepastian hukum bukan sekadar lembar kertas administratif tetapi landasan kuat untuk mengamankan, mengelola, dan memaksimalkan fungsi aset publik demi layanan warga Jakarta.
Dari total ribuan sertifikat yang diserahkan, sebagian besar merupakan aset yang secara nyata bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat, berikut rinciannya:
- 2.837 ruas jalan di berbagai wilayah Ibu Kota
- 691 fasilitas umum, meliputi gedung karang taruna, balai rakyat, dan ruang olahraga
- 154 fasilitas pendidikan
- 123 taman kota
- 61 gedung perkantoran
- 39 Puskesmas
- 17 bekas rumah dinas
Pramono menekankan bahwa sertifikasi ini akan memungkinkan Pemprov mengoptimalkan aset tersebut untuk kepentingan sosial dan pembangunan kota, tak hanya sebagai catatan administratif semata.
Pengakuan dari MURI datang setelah proses panjang yang melibatkan pencatatan, verifikasi, hingga integrasi data aset ke dalam sistem resmi pemerintah. Hal ini menjadi bukti bahwa koordinasi antarlembaga mampu menghasilkan percepatan yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN menyatakan bahwa seluruh sertifikat yang diserahkan memiliki status “clean and clear” — berarti bebas dari sengketa maupun klaim ganda atas kepemilikan tanah, serta kini tercatat secara resmi sebagai milik daerah.
Para pengamat tata kelola pemerintahan menilai bahwa pencatatan aset dengan legalitas yang jelas akan membuka peluang besar bagi Jakarta untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik. Dengan demikian, anggaran daerah bisa lebih efisien dimanfaatkan karena aset telah terlindungi secara hukum dan tertata dengan baik dalam basis data pemerintah.
Sebagai langkah lanjutan, Pemprov DKI Jakarta berencana memanfaatkan aset-aset ini untuk memperkuat fasilitas umum, ruang terbuka, serta pembangunan infrastruktur strategis yang berdampak langsung pada kualitas hidup warga. [a46]









Jadilah yang pertama berkomentar di sini