“Ini keterlaluan. Saya sangat marah,” kata Tioman Simangunsong, warga yang menolak keberadaan tambang PT DPM.
Sementara itu, pengkampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Wahyu Eka Setyawan menilai izin baru PT DPM menjadi preseden buruk bagi penegakan tata ruang dan perlindungan lingkungan.
“Karena sudah jelas izinnya berada di kawasan rawan bencana, bahkan kawasan hutan. Dengan izin baru ini pemerintah justru melegalkan tumpang tindih izin dan melanggar aturan yang dibuatnya sendiri,” ujarnya.
Kelompok masyarakat sipil juga menilai proses sosialisasi yang dilakukan pemerintah daerah tidak transparan.
Mereka mengaku kesulitan memperoleh dokumen terkait persetujuan lingkungan terbaru PT DPM.
“Memberikan izin lingkungan ini sama saja dengan menumbalkan ratusan jiwa warga Dairi,” kata Rohani Manalu dari Yayasan Diakonia Pelangi Kasih.
Dalam pernyataan sikap bersama, warga dan kelompok masyarakat sipil mendesak Kementerian Lingkungan Hidup segera membatalkan dan mencabut persetujuan lingkungan PT DPM tahun 2026.
Mereka juga meminta Pemerintah Kabupaten Dairi dan DPRD Dairi tetap konsisten menjalankan Perda RTRW serta menghentikan upaya revisi tata ruang demi kepentingan tambang.
Selain itu, warga mendesak PT Dairi Prima Mineral menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di Kabupaten Dairi demi keselamatan masyarakat dan keberlangsungan lingkungan hidup. (A08)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini