Karena itu, IPW menilai usulan agar jabatan Kapolri dapat diisi oleh kalangan sipil, termasuk pensiunan Polri, pensiunan TNI, maupun warga sipil murni, tidak sejalan dengan desain kelembagaan Polri sebagai aparat keamanan sipil negara.
Menurut IPW, jabatan Kapolri harus tetap diisi oleh perwira tinggi Polri aktif sebagaimana Panglima TNI berasal dari perwira tinggi aktif. Hal tersebut dinilai penting untuk menjaga profesionalisme institusi yang dibangun melalui sistem pendidikan, pelatihan, dan jenjang karier khusus.
IPW juga mengingatkan bahwa setiap perubahan terhadap mekanisme pengisian jabatan Kapolri harus dikaji secara mendalam agar tidak menimbulkan dampak terhadap profesionalisme dan independensi institusi kepolisian.
“Kajian yang matang diperlukan agar perubahan yang dilakukan tidak mengganggu profesionalisme Polri dalam menjalankan tugasnya sebagai institusi keamanan sipil negara,” tutup Sugeng. (A08)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini