Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 25 Mei 2026 |18:58 WIB |Volume: 1K • 1K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.2K • 0.5K • 0.2K • 2K • 0.5K • 3K DMI • BLW • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • LOCO NGABANG • PARINDU • LOCO KEMBAYAN • FOB TANAH MERAH • LOCO LUWU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 1K · DMI
12333 (EUP) 12000 (WNI/IMT/KJA) 11990 (AGM) 14850 - WD
N4 N4 (N4)
Vol: 1K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
12133 (PRISCOLIN) 11800 (WNI) 11790 (AGM) 14650 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
- 11870 (WNI) 8000 (PRCW) 14720 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
11983 (EUP) 11585 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · PARINDU
11893 (EUP) 11510 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
11883 (EUP) 11435 (MNA) 10750 (PBI) 14400 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 2K · FOB TANAH MERAH
11933 (EUP) 10000 (LDCI) - 14450 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD dengan persaingan harga cukup aktif di beberapa lokasi. Tender FOB PALOPO dan LOCO LUWU belum terdapat bidder. Penawaran tertinggi tercatat di DMI dan BLW dengan CTR 14.850, sementara FOB TANAH MERAH berada di level CTR 14.450.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Ekonomi & Bisnis

Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Eksportir Wajib Simpan Devisa di Himbara

aturan baru dhe sda berlaku 1 juni 2026, eksportir wajib simpan devisa di himbara
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (lingkartv)

Jakarta, Sinata.id – Pemerintah resmi memberlakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut hasil koordinasi pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui optimalisasi devisa ekspor.

Advertisement

Salah satu poin utama dalam aturan baru itu adalah kewajiban bagi eksportir untuk menempatkan DHE SDA di bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Namun, untuk sektor minyak dan gas (migas), aturan penempatan devisa masih mengacu pada ketentuan sebelumnya. Eksportir migas tetap diwajibkan menempatkan 30 persen DHE di dalam negeri dengan jangka waktu minimal tiga bulan.

Baca Juga  Gekrafs Dairi Gelar Rakercab Perdana, Fokus Dorong UMKM dan Ekonomi Kreatif

Sementara itu, sektor komoditas unggulan lain seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan sektor pertambangan lainnya diwajibkan melakukan retensi DHE di Bank Himbara selama 12 bulan.

“Itu akan didorong untuk satu tahun retensi di perbankan melalui Himbara, di mana yang dikonversi ke rupiah sebesar 50 persen dan berlaku untuk periode 12 bulan,” ujar Airlangga di Balai Kartini, Senin (25/5/2026).

Airlangga menjelaskan, pelaku usaha yang memiliki kebutuhan impor atau kebutuhan mendesak lainnya tetap diperbolehkan menggunakan valuta asing.

Apabila kebutuhan rupiah melebihi porsi konversi 50 persen, pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) dan perbankan telah menyiapkan skema pinjaman untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Baca Juga  Menteri Airlangga Sambangi KPK Bahas soal Energi-Amerika Serikat

Sebagai bentuk insentif, pemerintah juga membebaskan pajak penghasilan (PPh) atas pendapatan bunga dari penempatan DHE tersebut.

“DHE sektor oil and gas tetap mengikuti regulasi saat ini, yaitu 30 persen untuk tiga bulan,” kata Airlangga.

Selain itu, pemerintah memberikan fleksibilitas bagi negara-negara mitra yang telah memiliki perjanjian kerja sama dengan Indonesia. Dalam kondisi tertentu, penempatan devisa tidak diwajibkan hanya melalui Bank Himbara.

“Jadi, perbankan-perbankan yang dibolehkan, dan nanti BI akan mengeluarkan surat terkait hal tersebut,” tambahnya.

Pemerintah berharap revisi aturan DHE SDA ini dapat memperkuat cadangan devisa nasional, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, serta meningkatkan likuiditas perbankan dalam negeri. (A02)

 

Baca Juga  WFH 1 Hari Segera Diumumkan, Ini Penjelasan Pemerintah

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini