Pematangsiantar, Sinata.id – Dokumen ijazah Paket C yang diduga milik Ketua DPRD Pematangsiantar berinisial TML menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat setelah salinannya beredar luas dan memicu berbagai pertanyaan publik.
Berdasarkan dokumen yang beredar, ijazah tersebut disebut diterbitkan melalui program pendidikan kesetaraan Paket C di bawah Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia dan tercatat dikeluarkan di Jakarta Pusat pada 17 November 2003.
Dalam dokumen tersebut tercantum identitas TML yang lahir di Pematangsiantar pada 5 Oktober 1975, serta dinyatakan telah menyelesaikan pendidikan setara Sekolah Menengah Atas melalui jalur nonformal.
Ijazah tersebut juga memuat tanda tangan pejabat bernama Drs. H. Kuswani AS, MM, lengkap dengan nomor induk pegawai 130353734, sebagaimana tercantum dalam dokumen yang beredar di publik.
Program Paket C sendiri merupakan jalur pendidikan kesetaraan yang diakui pemerintah dan memiliki kedudukan hukum setara dengan ijazah SMA, selama diterbitkan oleh lembaga resmi serta memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku.
Namun, beredarnya dokumen ini memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak terkait proses penerbitan dan kesesuaian administrasi pada saat ijazah tersebut dikeluarkan.
Pengamat pendidikan menilai polemik seperti ini seharusnya diselesaikan melalui verifikasi resmi dari instansi berwenang agar tidak menimbulkan spekulasi yang berlarut-larut di tengah masyarakat.
Klarifikasi dari lembaga pendidikan terkait maupun dari pihak yang bersangkutan dinilai penting untuk memastikan keabsahan dokumen serta menjaga kepercayaan publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari instansi pendidikan maupun pihak terkait mengenai validitas ijazah yang beredar tersebut.
Sementara itu, TML yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp juga belum memberikan tanggapan. Pesan yang dikirimkan terpantau telah diterima, namun belum mendapat balasan hingga Kamis (26/3/2026).
Publik berharap polemik ini dapat dijelaskan secara terbuka dan objektif agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap lembaga legislatif.
Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci penting dalam menjaga integritas pejabat publik serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan. (SN9/SN10)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini