Jakarta, Sinata.id – Forum diskusi daring yang membahas strategi pendampingan hukum dalam kasus kebebasan berpendapat dan berekspresi akan digelar pada Jumat (13/2/2026).
Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Indonesian Bar Justice (IBJ), LBH APIK Jakarta, dan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Diskusi tersebut dirancang sebagai ruang berbagi pengalaman dan strategi advokasi dalam menangani perkara yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi. Sejumlah isu yang akan dibahas meliputi pembatasan ruang ekspresi publik, kebijakan pengamanan aksi massa, serta penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dalam beberapa kasus berujung pada proses hukum terhadap warga.
Baca juga:DPN PERADI RBA Ajak Anggota Gunakan Hak Suara 25 April 2026
Penyelenggara menilai forum ini penting untuk memperkuat pemahaman advokat dan pegiat hukum terkait pendekatan pendampingan yang tepat, khususnya dalam perkara yang menyangkut hak konstitusional warga negara. Selain itu, diskusi ini diharapkan menjadi sarana berbagi praktik baik dalam penanganan kasus serupa.
Kegiatan akan dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom pada pukul 14.00 hingga 15.30 WIB. Peserta dapat mengikuti forum melalui tautan yang disediakan panitia.
Forum ini terbuka bagi advokat, mahasiswa hukum, serta masyarakat yang memiliki perhatian terhadap isu kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang perlu dijaga bersama, dengan tetap menjunjung tinggi hukum, etika, dan tanggung jawab sosial dalam penyampaiannya. (SN9)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini