Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 03 Juni 2026 |14:50 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 1K • 0.5K • 1K • 1K • 0.5K • 0.2K • 0.2K LOCO LUWU • BLW • BLW • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
8000 (MPR) - - 14525 - WD
N2 N4 (N2)
Vol: 0.5K · BLW
14777 (PHPO) 14733 (MNA) 14680 (MM) 15025 PHPO ACC
N4 N4 (N4)
Vol: 1K · BLW
14777 (PHPO) 14733 (MNA) 14680 (MM) 15025 PHPO ACC
N1 N4 (N1)
Vol: 0.5K · BLW
14777 (PHPO) 14728 (MNA) 14680 (MM) 15025 PHPO ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 1K · FOB TDUKU
14577 (PAA) 14533 (WNI) 14500 (AGM) 14825 WNI ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 1K · FRC TBAYUR
14603 (WNI) 14550 (WIRA) 8000 (PRCW) 14895 WNI ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO PARINDU
14243 (MNA) 14205 (EUP) 13750 (PBI) 14675 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
14168 (MNA) 14105 (EUP) 13650 (PBI) 14575 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
14318 (MNA) 14205 (EUP) 13750 (PBI) 14675 ACC

- - - - - PENDING
Catatan Pasar
  • Tender PTPN menunjukkan aktivitas transaksi lebih aktif dengan beberapa tender berhasil ACC. PHPO memenangkan tender BLW di level 14.777 dengan CTR 15.025. Tender FOB TDUKU dan FRC TBAYUR dimenangkan WNI, sementara tender LOCO KEMBAYAN dan LOCO NGABANG di-ACC kepada EUP. Tender LOCO LUWU masih berstatus WD dengan penawaran MPR di level 8.000.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Regional

Hutan di 5 Kabupaten Provinsi Aceh Terbakar, Polisi Buru Pelaku Pembakaran

kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dilaporkan terjadi di 5 kabupaten di provinsi aceh, yakni aceh tengah, nagan raya, aceh selatan, aceh barat, dan aceh barat daya (abdya). terkait peristiwa itu, pihak kepolisian saat ini sedang memburu pelaku yang diduga sengaja membakar lahan di wilayah aceh tengah.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto

Banda Aceh, Sinata.id – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dilaporkan terjadi di 5 kabupaten di Provinsi Aceh, yakni Aceh Tengah, Nagan Raya, Aceh Selatan, Aceh Barat, dan Aceh Barat Daya (Abdya).

Terkait peristiwa itu, pihak kepolisian saat ini sedang memburu pelaku yang diduga sengaja membakar lahan di wilayah Aceh Tengah.

Advertisement

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, salah satu kasus karhutla yang terjadi di Kabupaten Aceh Tengah diduga dilakukan secara sengaja oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (31/5/2026) di Kampung Toweran Toa, Kecamatan Lut Tawar. Kebakaran menghanguskan lahan seluas sekitar 400 meter persegi yang ditumbuhi pohon pinus dan rumput kering.

Baca Juga  Dirpolairud Polda Aceh Pensiun, Jabatan Diserahkan kepada Kapolda

“Api berhasil dipadamkan oleh personel Polri bersama petugas pemadam kebakaran dan masyarakat setempat,” kata Joko, Senin (1/6/2026).

Menindaklanjuti kejadian itu, Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan menangkap pelaku guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain di Aceh Tengah, karhutla juga terjadi di Desa Kayee Unoe dan Desa Babah Lueng, Kabupaten Nagan Raya, dengan luas lahan terbakar diperkirakan mencapai 10 hektare.

Sementara itu, di Kabupaten Aceh Selatan kebakaran terjadi di Desa Kapa Sesak, Kecamatan Trumon Timur, dengan luas lahan sekitar satu hektare.

Karhutla juga melanda Desa Kuta Padang, Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Barat, dengan luas area terbakar sekitar satu hektare.

Baca Juga  Relawan Haldy Sabri–Irish Bella Tempuh 9 Jam Perjalanan Jangkau Wilayah Terparah Aceh Tamiang

Adapun di Kabupaten Aceh Barat Daya, kebakaran terjadi di Desa Teladan Jaya, Kecamatan Babahrot, dengan luas lahan terdampak sekitar 500 meter persegi.

Menurut Joko, seluruh titik kebakaran telah berhasil dipadamkan. Meski demikian, aparat kepolisian bersama instansi terkait masih melakukan penyelidikan dan pemantauan guna mengantisipasi kemungkinan munculnya kebakaran susulan.

Polda Aceh juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan kerusakan lingkungan serta melanggar hukum.

“Tindakan pembakaran lahan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” tegas Joko. (SN24)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini