Banda Aceh, Sinata.id – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dilaporkan terjadi di 5 kabupaten di Provinsi Aceh, yakni Aceh Tengah, Nagan Raya, Aceh Selatan, Aceh Barat, dan Aceh Barat Daya (Abdya).
Terkait peristiwa itu, pihak kepolisian saat ini sedang memburu pelaku yang diduga sengaja membakar lahan di wilayah Aceh Tengah.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, salah satu kasus karhutla yang terjadi di Kabupaten Aceh Tengah diduga dilakukan secara sengaja oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (31/5/2026) di Kampung Toweran Toa, Kecamatan Lut Tawar. Kebakaran menghanguskan lahan seluas sekitar 400 meter persegi yang ditumbuhi pohon pinus dan rumput kering.
“Api berhasil dipadamkan oleh personel Polri bersama petugas pemadam kebakaran dan masyarakat setempat,” kata Joko, Senin (1/6/2026).
Menindaklanjuti kejadian itu, Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan menangkap pelaku guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain di Aceh Tengah, karhutla juga terjadi di Desa Kayee Unoe dan Desa Babah Lueng, Kabupaten Nagan Raya, dengan luas lahan terbakar diperkirakan mencapai 10 hektare.
Sementara itu, di Kabupaten Aceh Selatan kebakaran terjadi di Desa Kapa Sesak, Kecamatan Trumon Timur, dengan luas lahan sekitar satu hektare.
Karhutla juga melanda Desa Kuta Padang, Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Barat, dengan luas area terbakar sekitar satu hektare.
Adapun di Kabupaten Aceh Barat Daya, kebakaran terjadi di Desa Teladan Jaya, Kecamatan Babahrot, dengan luas lahan terdampak sekitar 500 meter persegi.
Menurut Joko, seluruh titik kebakaran telah berhasil dipadamkan. Meski demikian, aparat kepolisian bersama instansi terkait masih melakukan penyelidikan dan pemantauan guna mengantisipasi kemungkinan munculnya kebakaran susulan.
Polda Aceh juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan kerusakan lingkungan serta melanggar hukum.
“Tindakan pembakaran lahan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” tegas Joko. (SN24)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini