Sinata.id – Drama hukum kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook memasuki babak baru. Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, kini menghadapi proses persidangan tanpa pendampingan sosok pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, yang sebelumnya selalu terlihat berada di barisan tim pembela saat penyidikan berlangsung.
Keputusan itu dibenarkan kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir, yang menyampaikan bahwa keluarga telah memilih untuk tidak melanjutkan kerja sama dengan Hotman pada tahap penuntutan.
“Untuk proses persidangan, keluarga menunjuk saya dan Pak Ari Yusuf Amir. Pak Hotman tidak lagi dilibatkan karena beliau sedang menangani beberapa perkara besar lainnya,” ujar Dodi, Senin (24/11/2025).
Baca Juga:Â Respons Fatwa MUI soal Pajak Bumi dan Hunian, Dirjen Pajak Siap Duduk Bareng
Dua Pengacara Baru Ambil Alih, Hotman Selesai di Tahap Penyidikan
Menurut keterangan Dodi, keputusan keluarga didasari pertimbangan profesional.
Hotman disebut tengah fokus pada sejumlah kasus besar yang juga memerlukan penanganan intensif, sehingga posisinya kembali digantikan tim hukum internal.
Ari Yusuf Amir, advokat senior dengan rekam jejak panjang menangani perkara nasional, kini masuk ke dalam tim inti pendampingan Nadiem.
Ari sebelumnya dikenal pernah membela mantan Mendag Tom Lembong di kasus impor gula.
“Setelah pertemuan dengan keluarga dan evaluasi dengan seluruh tim hukum, akhirnya kami resmi diberi kuasa sejak 17 November,” kata Ari.
Kasus Chromebook Masuk Tahap Penuntutan, Empat Tersangka Siap Diadili
Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum pada 11 November 2025. Terdapat empat tersangka yang masuk dalam pelimpahan tahap dua, yaitu:
-
Sri Wahyuningsih – Direktur Sekolah Dasar 2020–2021
-
Mulyatsyah – Direktur SMP Kemendikbudristek 2020
-
Nadiem Anwar Makarim – Mantan Mendikbudristek
-
Ibrahim Arief – Konsultan pengembangan infrastruktur digital Kemendikbudristek
Sebelumnya, Nadiem sempat mengajukan praperadilan, namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan tersebut.
Dengan pelimpahan berkas dan tersangka, kini proses memasuki tahap penyusunan surat dakwaan sebelum perkara ini dikirim ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca Juga:Â Alasan Pria Viral di Bogor Ngaku Anak Propam, Kini Minta Maaf
Nadiem Bantah Terlibat Kasus Google Cloud: “Itu Ranah Pusdatin”
Di tengah sorotan kasus Chromebook, nama Nadiem juga terseret dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud di Kemendikbudristek.
Namun Dodi menegaskan kliennya tidak terlibat.
“Penggunaan Google Cloud itu domain pelaksana operasional di Pusdatin. Bukan keputusan Pak Nadiem secara langsung,” tegas Dodi.
Ketika berbicara di hadapan wartawan usai pelimpahan, Nadiem tak kuasa menyembunyikan kesedihan.
Sejak 4 September 2025, ia tidak dapat bertemu empat anaknya yang masih kecil.
“Ini masa yang berat karena saya jauh dari keluarga. Tapi Allah memberi saya kekuatan,” ucapnya.
Ia juga mengenang momen upacara Hari Pahlawan di Kemendikbud, menyampaikan hormat kepada seluruh guru di Indonesia.
Sang istri, Franka Franklin, ikut mendampingi dan mengungkapkan syukurnya karena keluarga kini mendapat akses kunjungan ke rumah tahanan.
“Anak-anak akhirnya bisa bertemu ayahnya, termasuk bayi kami yang baru berusia satu tahun,” ungkap Franka.
Pada 4 September 2025, Nadiem mengenakan rompi tahanan warna pink setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Di momen itu, wajahnya terlihat tegang, namun ia sempat memberikan pernyataan singkat.
“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya. Integritas dan kejujuran selalu jadi nomor satu,” ucapnya. [a46]







Jadilah yang pertama berkomentar di sini