Pematangsiantar, Sinata.id – Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar dijadwalkan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (8/6/2026) untuk membahas dugaan pemotongan gaji yang dilakukan oleh PT Suryatama Harapan Kita (SHK) terhadap salah seorang karyawannya, Godfrit Freddy Sianturi.
RDP tersebut digelar menyusul laporan yang disampaikan Godfrit kepada Komisi I DPRD Pematangsiantar. Dalam laporannya, ia mengaku mengalami kerugian akibat kebijakan perusahaan yang dinilai dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Saat ditemui Sinata.id, Sabtu (6/6/2026), Godfrit berharap rapat tersebut dapat menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian hukum dan keadilan atas persoalan yang dialaminya.
Menurut Godfrit, selama 11 bulan terakhir gaji pokok yang menjadi haknya dipotong oleh pihak perusahaan tanpa adanya kesepakatan maupun dasar hukum yang jelas.
“Fokus utama yang saya tuntut adalah meminta manajemen PT SHK membayarkan seluruh kekurangan gaji pokok yang telah dipotong secara sepihak selama 11 bulan terakhir,” ujarnya.
Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian secara finansial, tetapi juga berpotensi melanggar hak-hak normatif pekerja yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
“Uang tersebut merupakan hak normatif atas hasil kerja saya yang seharusnya diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Dalam agenda RDP tersebut, Komisi I DPRD Pematangsiantar berencana menghadirkan sejumlah pihak terkait untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi. Di antaranya Direktur SHK, serta Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar.
Melalui forum tersebut, DPRD diharapkan dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan antara pekerja dan perusahaan secara transparan serta sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT SHK belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemotongan gaji yang dilaporkan tersebut. (SN14)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini