Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 7 Mei 2026 |18:20 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 1K DMI • LOCO PARINDU • LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14455 (MNA) 14600 (PBI) 15000 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 1K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Harga relatif stabil pada transaksi DMI
  • Selisih harga antar bidder sangat tipis
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Regional

Foto Disilang Merah, Karier Bripka Akhyar Tamat

foto disilang merah, karier bripka akhyar tamat
Bripka Akhyar diberhentikan secara in absentia oleh Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., di Lapangan Sarja Arya Racana Polres Aceh Timur pada Selasa (26/8/2025).

Aceh Timur, Sinata.id – Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, memimpin prosesi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah seorang personelnya, Bripka Akhyar. Upacara pemecatan berlangsung di Lapangan Sarja Arya Racana Polres Aceh Timur pada Selasa (26/8/2025).

Meski yang bersangkutan tidak hadir, upacara tetap digelar secara in absentia. Sebagai bentuk simbolis, Kapolres membubuhkan tanda silang merah pada foto yang bersangkutan sebagai bukti resmi pemberhentian dari dinas kepolisian.

Advertisement

Dalam amanatnya, AKBP Irwan menegaskan bahwa keputusan PTDH tersebut merupakan hasil dari sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri. Sidang menyimpulkan Bripka Akhyar tidak lagi layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri. Proses hukum internal tersebut, kata Irwan, telah melalui mekanisme yang panjang dengan pertimbangan matang.

Baca Juga  Polres Nias Selatan Gelar Halal Bihalal dan Olahraga Bersama

“Ini merupakan konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan. Saya berharap peristiwa ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personel agar tetap menjaga kehormatan institusi,” ujarnya.

Kapolres menekankan, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat adalah bentuk ketegasan Polri dalam menindak setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik.

Menurutnya, tindakan indisipliner tidak hanya merusak citra kepolisian, tetapi juga bertentangan dengan ekspektasi masyarakat yang mendambakan aparat profesional.

Selain memberikan peringatan, AKBP Irwan juga mengingatkan pentingnya meningkatkan disiplin, profesionalitas, serta menjauhi penyalahgunaan kewenangan.

“Bagi personel yang berprestasi akan diberikan penghargaan, sementara pelanggar pasti menerima sanksi. Para perwira juga saya minta memperketat pengawasan agar hal seperti ini tidak terulang,” katanya.

Baca Juga  Gajah Jantan Ditemukan Mati di Peunaron, Diduga Akibat Racun Rumput

Di penghujung amanat, Kapolres mengajak seluruh jajarannya untuk memperkuat integritas moral dengan menjunjung tinggi nilai agama dan etika.

“Mari kita hadir sebagai polisi yang berintegritas, menjadi teladan, dan semakin dicintai masyarakat. Apalagi tantangan tugas ke depan semakin kompleks,” pungkasnya. (SN7)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini