Tarutung , Sinata.id– Pimpinan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) menerbitkan surat pastoral berisi imbauan agar seluruh pelayan gereja beserta keluarga tidak merokok.
Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Pastoral Ephorus HKBP Nomor 01/L.08/I/2026 yang ditandatangani pada 2 Januari 2026 di Pearaja, Tarutung.
Surat pastoral itu ditujukan kepada seluruh pelayan HKBP dan keluarga di berbagai wilayah pelayanan. Dalam dokumen tersebut, Ephorus HKBP menegaskan bahwa imbauan tidak merokok disampaikan sebagai bagian dari tanggung jawab pastoral gereja dalam menjaga kesehatan, integritas pelayanan, serta kesaksian hidup pelayan gereja.
Dalam penjelasannya, gereja mendasarkan imbauan tersebut pada ajaran iman dan ketentuan internal HKBP, termasuk Konfessi HKBP dan Peraturan Kepegawaian yang menekankan bahwa iman harus nyata dalam perilaku hidup sehari-hari.
Merokok dinilai sebagai kebiasaan yang berpotensi merugikan kesehatan dan tidak sejalan dengan tanggung jawab pelayan sebagai teladan.
Selain alasan teologis, surat tersebut juga menyoroti aspek kesehatan dan keberlanjutan pelayanan. Pelayan gereja diharapkan menjaga kondisi fisik agar dapat melayani secara optimal dan berkelanjutan, baik dalam tugas pelayanan maupun dalam kehidupan keluarga.
Surat pastoral itu juga menyinggung penggunaan berkat Tuhan, khususnya bagi pelayan penuh waktu, agar digunakan untuk hal-hal yang menopang kehidupan dan kesehatan, bukan untuk kebiasaan yang berisiko merusak tubuh.
HKBP menegaskan bahwa imbauan ini bukan bersifat paksaan atau hukuman, melainkan ajakan yang lahir dari kasih dan kepedulian gereja.
Setiap pelayan diharapkan secara sadar dan bertanggung jawab mengambil keputusan yang mendukung kehidupan sehat dan kesaksian iman.
Surat pastoral tersebut ditandatangani oleh Ephorus HKBP, Pdt. Dr. Victor Tinambunan, MST, dan mulai diberlakukan sebagai bagian dari orientasi pelayanan HKBP tahun 2026 yang menekankan transformasi iman dalam kehidupan keluarga. (SN7)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini