Sinata.id – Pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan menilai sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung di Indonesia sudah saatnya dievaluasi secara menyeluruh. Setelah diterapkan lebih dari dua dekade, berbagai persoalan dinilai justru semakin menguat dan berdampak serius pada tata kelola pemerintahan daerah.
Menurut Djohermansyah, Senin (12/1/2026), Pilkada tidak bisa lagi dipertahankan secara dogmatis. Ia menyebut sedikitnya ada enam persoalan utama yang menjadi alasan perlunya penataan ulang. Pertama, desain Pilkada dinilai menyimpang dari teori pemerintahan lokal karena diterapkan seragam di seluruh daerah, tanpa mempertimbangkan perbedaan kapasitas fiskal, sosial, dan geografis.
Kedua, praktik Pilkada saat ini tidak sepenuhnya sejalan dengan konstitusi. UUD 1945 hanya menyebut kepala daerah dipilih secara demokratis, yang dapat dimaknai langsung maupun tidak langsung. Penyeragaman nasional justru dinilai bertentangan dengan semangat otonomi daerah.
Ketiga, maraknya kecurangan dan politik uang. Biaya Pilkada yang sangat mahal mendorong ketergantungan kandidat pada pemodal politik, sehingga melahirkan relasi balas budi yang berujung pada intervensi kebijakan. Keempat, kondisi tersebut berkontribusi pada tingginya angka korupsi kepala daerah akibat tekanan pengembalian modal politik.
Kelima, efektivitas pemerintahan daerah menjadi terganggu karena kebijakan pembangunan kerap bias kepentingan elektoral. Anggaran daerah dinilai sering dijadikan alat politik, bukan semata untuk memenuhi kebutuhan publik. Keenam, minimnya peran negara dalam pembiayaan politik membuat Pilkada berubah menjadi arena investasi, bukan adu gagasan.
Djohermansyah menegaskan, solusi yang ditawarkan bukan menghapus Pilkada langsung maupun mengembalikannya sepenuhnya ke DPRD. Ia mengusulkan pendekatan fleksibel, di mana daerah besar tetap menggunakan Pilkada langsung dengan perbaikan serius, sementara daerah kecil dapat menerapkan mekanisme tidak langsung sebagai fase transisi. Menurutnya, penataan ulang Pilkada merupakan langkah penting untuk memperbaiki kualitas demokrasi dan pemerintahan daerah. (A18)
Sumber: Parlementaria









Jadilah yang pertama berkomentar di sini