Jakarta, Sinata.id – Empat perusahaan menggugat keputusan pencabutan izin usaha yang dikeluarkan pemerintah terkait penertiban kawasan hutan di Sumatera. Keberatan itu disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto setelah izin 28 perusahaan dicabut karena diduga berkaitan dengan kerusakan hutan yang memicu banjir di sejumlah provinsi.
Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim, Hashim Djojohadikusumo, mengatakan sebagian perusahaan menilai keputusan tersebut tidak tepat sasaran. Mereka mengklaim lokasi operasionalnya tidak berada di wilayah terdampak banjir di Aceh, Sumatra Utara, maupun Sumatra Barat.
“Ada sekitar empat perusahaan yang menyatakan keberatan karena merasa tidak terkait. Mereka menyampaikan permintaan peninjauan kembali kepada pemerintah dan presiden,” kata Hashim saat berbicara dalam forum ESG Sustainability Forum 2026 di Jakarta, belum lama ini.
Menurut Hashim, Presiden Prabowo membuka ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan sanggahan resmi. Ia menyebut kepala negara berulang kali menekankan agar tidak terjadi kekeliruan dalam pengambilan keputusan hukum atau administratif.
Di sisi lain, Hashim menegaskan dasar pencabutan izin tidak dilakukan tanpa bukti. Pemerintah, kata dia, mengantongi dokumentasi berupa foto dan video yang menunjukkan aliran kayu gelondongan terbawa banjir. Material itu diduga berasal dari aktivitas penebangan skala besar dengan alat berat, bukan penebangan tradisional masyarakat.
Ia menyebut pola temuan di lapangan menunjukkan indikasi kegiatan yang terorganisasi dan sistematis, termasuk penggunaan ekskavator dan buldoser.
Pencabutan izin terhadap 28 perusahaan diumumkan pemerintah pada 20 Januari setelah evaluasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Langkah itu diambil menyusul bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan keputusan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo dalam rapat terbatas yang digelar secara daring dari London pada 19 Januari. Pemerintah menyimpulkan perusahaan-perusahaan tersebut terbukti melanggar ketentuan pengelolaan hutan dan lingkungan.
Dari total perusahaan yang dicabut izinnya, 22 merupakan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman dengan cakupan area lebih dari satu juta hektare. Sisanya bergerak di sektor tambang, perkebunan, energi, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Pemerintah menyatakan proses keberatan tetap terbuka melalui mekanisme yang berlaku, sementara evaluasi lanjutan terhadap dampak lingkungan dan legalitas operasional masing-masing perusahaan masih berjalan. (A58)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini